Kasus Fraud Rp 8 Miliar di Bank Syariah, Oknum Polisi YG Resmi Ditahan
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Kasus Fraud Rp 8 Miliar di Bank Syariah, Oknum Polisi YG Resmi Ditahan

Kamis, 29 Mei 2025

Ads

Kasus dugaan penipuan perbankan syariah kembali mencuat ke publik setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu secara resmi menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri atas nama tersangka YG. Sosok YG bukan orang sembarangan—dia merupakan oknum anggota kepolisian yang kini terseret dalam pusaran kasus besar yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah.

Pelimpahan tahap II ini menandakan bahwa proses hukum terhadap YG memasuki fase serius. Setelah resmi menjadi tahanan kejaksaan, YG kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero, Bengkulu, untuk 20 hari ke depan guna kelancaran proses penuntutan. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan membawa tersangka ke meja hijau.

Kerugian Fantastis dan Penyitaan Aset

Kerugian dalam kasus ini tak main-main. Diduga, ulah YG telah menyebabkan kerugian nasabah bank syariah di Bengkulu hingga mencapai Rp 8 miliar. Angka yang sangat besar, terutama bagi masyarakat yang menyimpan kepercayaannya pada lembaga keuangan berbasis syariah. Guna menindaklanjuti penyidikan, pihak berwenang telah menyita dua unit rumah dan satu unit kendaraan milik tersangka YG sebagai barang bukti.

Penyitaan ini dilakukan agar aset tersebut bisa diproses lebih lanjut jika nantinya vonis pengadilan memutuskan untuk merampas dan melelangnya sebagai pengganti kerugian negara. Hal ini juga menjadi bagian dari prosedur dalam kasus pencucian uang yang turut menjerat YG.

Sambungan dari Kasus TKD yang Sudah Divonis

Yang menarik, kasus ini ternyata merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan terdakwa berinisial TKD. TKD sendiri sudah lebih dulu dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, namun kini tengah mengajukan banding atas putusan tersebut. YG disebut sebagai aktor lanjutan dalam jaringan atau modus yang serupa.

Ini mengindikasikan bahwa kasus fraud ini bukan tindakan tunggal, melainkan bagian dari skema lebih besar yang sudah cukup lama beroperasi. Kehadiran dua orang tersangka dalam dua gelombang waktu berbeda menunjukkan bahwa penegak hukum terus menelusuri akar dari praktik curang ini.

Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fri Wisdom Subayak, menyatakan bahwa penahanan terhadap YG sudah sesuai aturan hukum dan petunjuk pimpinan. Selain itu, ancaman hukuman yang dikenakan kepada YG juga melebihi tiga tahun penjara, sehingga sangat wajar jika yang bersangkutan langsung ditahan setelah pelimpahan.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap II dan langsung melakukan penahanan terhadap YG di Rutan Malabero," kata Fri, Rabu (28/5/2025). Penahanan ini dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan lancar dan menghindari risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang

Atas perbuatannya, YG dijerat dengan pasal-pasal berat yang berlapis. Mulai dari Pasal 63 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Tak berhenti di situ, YG juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan bahwa YG tak hanya melakukan penipuan di sektor keuangan, tapi juga mencoba menyamarkan hasil kejahatan agar terlihat legal. Ini adalah modus yang lazim ditemukan dalam kasus-kasus pencucian uang di Indonesia.

Langkah Kejaksaan Menuju Pengadilan

Setelah menerima pelimpahan, jaksa penuntut umum langsung tancap gas untuk merampungkan dakwaan. Tim JPU Kejari Bengkulu menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu agar proses persidangan dapat dimulai secepat mungkin.

"Dakwaan sedang kami susun, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan," ujar Fri Wisdom. Harapannya, publik bisa segera melihat jalannya persidangan dan proses hukum bisa berjalan secara terbuka.

Proses Lelang Jika Aset Dirampas Negara

Untuk aset yang sudah disita, proses selanjutnya sangat tergantung pada putusan hakim. Jika pengadilan menyatakan bahwa aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana dan memerintahkan perampasan, maka negara akan melelangnya untuk mengganti kerugian yang timbul.

Lelang aset sitaan adalah mekanisme umum dalam tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan. Proses ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga memberikan rasa keadilan bagi korban dan publik yang merasa dirugikan.

Transparansi dan Ketegasan Hukum Diharapkan

Kasus YG menjadi sorotan bukan hanya karena jumlah kerugiannya yang besar, tapi juga karena melibatkan aparat penegak hukum. Banyak pihak berharap bahwa proses hukum ini dilakukan secara transparan, adil, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat ingin melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dengan semakin banyaknya kasus serupa yang terbongkar, publik makin sadar bahwa penting bagi semua pihak—baik aparat maupun lembaga keuangan—untuk menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita