Perubahan struktur kementerian di era pemerintahan baru membawa harapan segar bagi dunia pelestarian sejarah. Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menilai berdirinya Kementerian Kebudayaan secara mandiri berpotensi meningkatkan fokus dan anggaran bagi penyelamatan cagar budaya.
Ledia menyoroti evaluasi kelembagaan sebelumnya, di mana sistem klasterisasi wilayah (penggabungan provinsi) dalam Balai Pelestarian Kebudayaan sempat menimbulkan ketidakefektifan.
"Contohnya Jawa Barat sempat digabung dengan Banten, di mana kantor Balai-nya ada di Banten. Padahal objek di Jawa Barat sangat banyak. Baru dua tahun belakangan ini dipisah," ujarnya Ledia di sela-sela rapat Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Mataram, Perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV, Pimpinan DPRD, dinas-dinas terkait, Bappeda, serta elemen masyarakat yang meliputi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), tokoh adat, akademisi, budayawan, hingga pelaku ekonomi kreatif
Dengan adanya kementerian tersendiri, Ledia optimistis potensi anggaran untuk sektor kebudayaan bisa lebih besar meskipun peningkatannya bertahap. Hal ini krusial untuk membiayai proses verifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), pemeliharaan, hingga ekskavasi yang selama ini minim dana.
"Setidaknya ada upaya yang bisa kita lakukan untuk lebih mendorong agar objek-objek diduga cagar budaya ini bisa diverifikasi. Ke depan, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas setelah kementerian ini berdiri sendiri dan pejabatnya dilantik," tambah Politisi Fraksi PKS ini.
Ia berharap penguatan kelembagaan ini menjadi langkah terakhir yang menyempurnakan sistem pelestarian cagar budaya di Indonesia. "Kalau sudah ada yang lebih kuat lagi (kementerian khusus), Insya Allah penanganan akan lebih baik," tutupnya
_____________
liputansembilan