Penutupan TPA Ilegal RPT di Sungai Penuh: Ketidaksinkronan Walikota dan Camat Yang Menguak Buruknya Koordinasi Pemerintah

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....
Ads

Penutupan TPA Ilegal RPT di Sungai Penuh: Ketidaksinkronan Walikota dan Camat Yang Menguak Buruknya Koordinasi Pemerintah

Sabtu, 03 Mei 2025

Dalam dinamika pemerintahan daerah, koordinasi antara pimpinan tertinggi seperti Walikota dengan para pejabat di bawahnya, termasuk Camat, sangat menentukan kelancaran pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan. Namun, situasi berbeda terjadi di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, yang kini tengah menjadi sorotan publik akibat ketidaksepahaman antara Walikota Sungai Penuh, Alfin Bakar, dengan Camat Sungai Bungkal. Ketegangan ini muncul berkaitan dengan polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di kawasan Renah Padang Tinggi (RPT).

Permasalahan ini mencuat setelah Walikota Alfin Bakar tidak menunjukkan sikap atau memberikan instruksi yang jelas mengenai penutupan TPA ilegal tersebut. Padahal, sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara masyarakat Desa Sungai Ning, Camat Sungai Bungkal, dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sungai Penuh yang menyatakan bahwa TPA tersebut harus segera ditutup. Kesepakatan ini ditandatangani secara resmi dan menjadi salah satu dari tujuh poin yang disepakati dalam musyawarah bersama.

Ironisnya, saat melaksanakan salat Jumat pada 2 Mei 2025 di Masjid Desa Sungai Ning, Walikota Alfin Bakar tidak memberikan pernyataan atau arahan terkait penutupan TPA RPT. Sikap ini kemudian dinilai bertolak belakang dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh perangkat pemerintah lainnya. Sejumlah warga menilai bahwa keputusan Camat dan Kesbangpol yang telah menandatangani poin kesepakatan tanpa terlebih dahulu mengoordinasikannya dengan Walikota adalah sebuah tindakan yang kurang bijak.

Seorang warga Sungai Penuh, Andi, menyampaikan keprihatinannya terhadap kurangnya koordinasi antarpejabat pemerintah. Ia menyebut bahwa Walikota justru menekankan pentingnya pengoptimalan pengelolaan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) sebagai solusi penanganan sampah, dan tidak menyinggung sama sekali soal penutupan TPA RPT. Sementara itu, Camat Sungai Bungkal bersama masyarakat sudah menyepakati dan menyuarakan keinginan untuk menghentikan aktivitas di TPA ilegal tersebut.

"Ini menunjukkan adanya keputusan yang diambil secara sepihak," kata Andi. Ia menambahkan bahwa seharusnya, sebagai aparatur pemerintah, setiap langkah strategis yang diambil, apalagi yang berkaitan dengan persoalan penting dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas, harus melalui arahan langsung dari pimpinan tertinggi daerah, yaitu Walikota.

Lebih jauh, ketidaksinkronan ini memunculkan pertanyaan publik tentang sistem koordinasi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. Dalam konteks birokrasi, pengambilan keputusan yang terpecah seperti ini menandakan lemahnya jalur komunikasi dan tata kelola pemerintahan yang kurang efektif.

Polemik ini pun semakin memanas karena selama beroperasinya TPA ilegal RPT, masyarakat telah mengalami berbagai dampak buruk. Paling tidak, telah terjadi tiga kali bencana besar berupa longsor dan banjir sampah yang menyebabkan kerugian materil dan ketakutan di kalangan warga. Kejadian terakhir bahkan menyebabkan sebuah kendaraan terseret longsoran sampah. Peristiwa ini memperjelas bahwa keberadaan TPA RPT bukan hanya ilegal dari sisi administratif, tetapi juga mengancam keselamatan warga.

Selama bertahun-tahun sejak TPA tersebut beroperasi, masyarakat sekitar telah menunjukkan sikap sabar dan memberikan tenggang waktu agar pemerintah dapat menata ulang pengelolaan sampah secara lebih baik. Namun sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan dan perhatian nyata dari Pemerintah Kota Sungai Penuh terhadap nasib masyarakat yang terdampak langsung oleh keberadaan TPA tersebut.

Kekecewaan masyarakat juga diperparah oleh tidak hadirnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh dalam musyawarah penting tersebut. Padahal, DLH adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling berwenang dan bertanggung jawab dalam hal pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan. Ketidakhadiran ini dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang sudah menahun.

Sebenarnya, masyarakat sudah lama merencanakan aksi protes terhadap keberadaan TPA ilegal ini. Namun, mereka menunda niat tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri. Hal ini menunjukkan bahwa warga masih menjunjung tinggi etika dan nilai keagamaan, meskipun mereka sedang berada dalam kondisi yang tertekan.

Dalam pertemuan yang digelar di Desa Sungai Ning, masyarakat bersama Kepala Desa, Camat Sungai Bungkal, dan perwakilan dari Kesbangpol menyepakati tujuh poin penting. Salah satu poin paling krusial adalah permintaan resmi kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera menghentikan pembuangan sampah ke TPA ilegal di RPT. Warga juga mendesak agar mulai sejak musyawarah tersebut dilaksanakan, tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Namun, langkah ini justru dinilai sebagian pihak sebagai bentuk "jeruk makan jeruk," yaitu sesama unsur pemerintah mendesak pemerintahannya sendiri. Hal ini disampaikan oleh Eni Syamsir, salah satu tokoh masyarakat. Ia mengkritik langkah yang diambil oleh Camat dan Kesbangpol karena dinilai menyudutkan pejabat lain di pemerintahan tanpa koordinasi yang matang. Menurutnya, dalam mencari solusi terhadap persoalan serius seperti ini, seharusnya dilakukan melalui pendekatan dialog yang tidak tergesa-gesa dan tidak langsung memutuskan secara sepihak.

"Proses berunding itu harus dijalankan secara utuh dan menyeluruh. Tidak bisa satu pihak langsung mengambil keputusan tanpa sinkronisasi dengan pihak lainnya," ujar Eni. Ia juga menambahkan bahwa tindakan seperti ini hanya akan menimbulkan keretakan dan memperburuk citra pemerintahan di mata rakyat.

Diketahui bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Kota Sungai Penuh sempat berjanji bahwa penggunaan lokasi RPT sebagai TPA hanya bersifat sementara dan akan digunakan maksimal selama enam bulan. Namun kenyataannya, hingga saat ini, sudah lebih dari dua tahun TPA tersebut masih tetap beroperasi tanpa kejelasan status dan solusi alternatif yang diberikan oleh pemerintah.

Kekecewaan warga tidak hanya disebabkan oleh pelanggaran janji tersebut, tetapi juga karena kurangnya transparansi dan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Mereka merasa tidak dihargai sebagai bagian dari masyarakat yang juga memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat.

Kini, masyarakat Sungai Ning berharap agar ada komunikasi terbuka dan dialog langsung dengan Walikota Alfin Bakar untuk membahas solusi terbaik terkait pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh. Mereka menuntut agar keputusan strategis mengenai TPA RPT tidak lagi diambil secara sepihak oleh satu pihak saja, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara demokratis dan transparan.

Dengan berkembangnya isu ini, publik menantikan sikap resmi dari Pemerintah Kota Sungai Penuh. Akankah Walikota tetap mempertahankan operasional TPA ilegal demi alasan teknis atau efisiensi, atau justru akan berpihak pada aspirasi masyarakat yang telah lama bersabar dan menuntut keadilan lingkungan?

Waktu akan menjawab. Namun satu hal yang pasti: selama koordinasi antarpemangku kepentingan tidak diperbaiki, potensi konflik seperti ini akan terus berulang dan berdampak buruk bagi warga yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.

Sumber : inberita.com

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita