Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/188/DISDIK/IV/2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Isi dari surat edaran tersebut menekankan pentingnya penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik tahun ajaran 2024/2025 secara sederhana, edukatif, dan tidak membebani orang tua siswa secara finansial.
Latar Belakang Dikeluarkannya Surat Edaran
Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan perpisahan siswa kerap kali menjadi sorotan publik, terutama di media sosial. Banyak pihak menilai bahwa acara perpisahan, yang seharusnya menjadi momen apresiasi dan kebersamaan, telah bergeser menjadi ajang glamor yang sarat dengan beban biaya bagi orang tua. Kegiatan seperti penyewaan gedung mewah, seragam khusus, pembuatan buket bunga, sewa fotografer profesional, hingga acara hiburan dengan artis lokal atau nasional menjadi tren di sejumlah wilayah. Fenomena ini mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah daerah.
Sebagai bentuk tanggapan terhadap fenomena tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci merasa perlu untuk mengeluarkan panduan resmi terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah. Tujuannya adalah untuk mengembalikan esensi dari kegiatan tersebut, yaitu sebagai bentuk penghargaan dan pelepasan siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan mereka, namun tetap dalam koridor kesederhanaan dan nilai-nilai pendidikan.
Pokok-pokok Surat Edaran
Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Asril, S.Pd., M.Pd., ini berisi beberapa poin penting yang menjadi acuan bagi seluruh sekolah dalam melaksanakan kegiatan perpisahan.
Dinas Pendidikan menekankan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan secara sederhana. Sekolah dilarang menyelenggarakan acara yang mewah atau berlebihan, terutama yang berdampak pada pungutan atau sumbangan yang memberatkan orang tua siswa
Latar Belakang Dikeluarkannya Surat Edaran
Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan perpisahan siswa kerap kali menjadi sorotan publik, terutama di media sosial. Banyak pihak menilai bahwa acara perpisahan, yang seharusnya menjadi momen apresiasi dan kebersamaan, telah bergeser menjadi ajang glamor yang sarat dengan beban biaya bagi orang tua. Kegiatan seperti penyewaan gedung mewah, seragam khusus, pembuatan buket bunga, sewa fotografer profesional, hingga acara hiburan dengan artis lokal atau nasional menjadi tren di sejumlah wilayah. Fenomena ini mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah daerah.
Sebagai bentuk tanggapan terhadap fenomena tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci merasa perlu untuk mengeluarkan panduan resmi terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah. Tujuannya adalah untuk mengembalikan esensi dari kegiatan tersebut, yaitu sebagai bentuk penghargaan dan pelepasan siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan mereka, namun tetap dalam koridor kesederhanaan dan nilai-nilai pendidikan.
Pokok-pokok Surat Edaran
Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Asril, S.Pd., M.Pd., ini berisi beberapa poin penting yang menjadi acuan bagi seluruh sekolah dalam melaksanakan kegiatan perpisahan.
Dinas Pendidikan menekankan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan secara sederhana. Sekolah dilarang menyelenggarakan acara yang mewah atau berlebihan, terutama yang berdampak pada pungutan atau sumbangan yang memberatkan orang tua siswa