Anggaran Bencana Dipertanyakan, Menteri PU Kena Semprot DPR
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Anggaran Bencana Dipertanyakan, Menteri PU Kena Semprot DPR

Kamis, 29 Januari 2026

Ads

Gambar Berita

Suasana rapat kerja Komisi V DPR bersama Kementerian Pekerjaan Umum mendadak memanas saat pembahasan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Ketegangan muncul ketika Dody Hanggodo terlihat terbata-bata saat memaparkan skema anggaran yang digunakan kementeriannya untuk menangani bencana alam.

Sikap Menteri PU tersebut langsung memancing kritik tajam dari Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae. Ia mempertanyakan pola penganggaran penanganan bencana yang dinilai kerap "menggerus" alokasi program rutin Kementerian PU. Menurutnya, kementerian teknis seharusnya memiliki skema anggaran yang lebih tertata, apalagi sudah ada kelembagaan khusus yang menangani kebencanaan.

Ridwan menyoroti kebiasaan pemindahan anggaran dari satu pos ke pos lain demi menutup kebutuhan darurat. Ia menilai praktik tersebut menunjukkan perencanaan yang lemah dan berpotensi mengganggu program pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya. Kritik itu disampaikan secara terbuka di hadapan pimpinan dan anggota Komisi V.

Menanggapi sorotan tersebut, Dody Hanggodo mencoba menjelaskan bahwa dalam praktik di lapangan, penanganan awal bencana sering kali dilakukan dengan menunjuk penyedia jasa terlebih dahulu. Pembayaran, kata dia, baru diselesaikan setelah proses administrasi dan payung hukum rampung. Ia menyebut mekanisme itu lazim dilakukan agar penanganan darurat tidak terhambat.

Namun penjelasan tersebut justru memicu reaksi lebih keras dari pimpinan rapat. Ketua Komisi V DPR Lasarus langsung memotong pemaparan Dody. Ia menilai pernyataan tentang "utang dulu" kepada penyedia jasa sebagai sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan negara.

Lasarus menegaskan bahwa negara tidak boleh menjalankan penanganan bencana dengan skema berutang. Menurutnya, bernegara harus memiliki pakem yang jelas dan tertib, termasuk dalam pengelolaan anggaran. Ia menyatakan negara masih memiliki kemampuan fiskal sehingga tidak perlu menggunakan pendekatan yang berpotensi menabrak prinsip keuangan negara.

Lebih jauh, Lasarus juga menyinggung soal definisi dan klasifikasi bencana. Ia menekankan bahwa tidak semua peristiwa bisa langsung ditetapkan sebagai bencana, sehingga koordinasi antara Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana harus benar-benar jelas. Pembagian peran, tanggung jawab, serta sumber pendanaan antara anggaran rutin dan anggaran darurat dinilai masih abu-abu.

Ketidakjelasan mekanisme tersebut, menurutnya, berisiko menimbulkan kebingungan di lapangan, terutama saat terjadi bencana berskala besar yang membutuhkan keputusan cepat dan anggaran signifikan. Karena itu, DPR membuka opsi untuk membahas persoalan ini lebih mendalam.

Sebagai tindak lanjut, Komisi V DPR mempertimbangkan menggelar rapat gabungan dengan Komisi VIII DPR, Kementerian PU, dan BNPB. Rapat lanjutan tersebut diharapkan dapat memperjelas pakem penanganan bencana, sekaligus memastikan skema pembiayaan yang transparan dan akuntabel ke depan.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita