Komite Olahraga Nasional Indonesia - KONI Jawa Timur dan Ilusi Kebal Hukum
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Komite Olahraga Nasional Indonesia - KONI Jawa Timur dan Ilusi Kebal Hukum

Jumat, 30 Januari 2026

Ads

Gambar Berita

Ketika Dana APBD, Prestasi, dan Kekuasaan Bertemu dalam Ruang Abu-Abu

Dana hibah olahraga Jawa Timur mengalir rutin ke lembaga non-pemerintah. Pengawasan longgar, pembinaan atlet menjauh dari negara, dan prestasi dijadikan tameng tata kelola.

Selama bertahun-tahun, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur hidup dalam dua dunia yang bertolak belakang. Di satu sisi, provinsi ini dikenal sebagai lumbung atlet nasional, langganan juara umum Pekan Olahraga Nasional (PON), dan simbol keberhasilan olahraga prestasi. Di sisi lain, kritik tentang pengelolaan dana KONI nyaris tak pernah berhenti: anggaran besar, mekanisme mahal, dan pembinaan atlet yang kerap terasa jauh dari kepentingan atlet itu sendiri.

Dari sinilah muncul persepsi publik yang keras: KONI Jawa Timur seolah kebal hukum. Istilah ini tentu problematik. Secara yuridis, tidak sepenuhnya benar. Fakta penggeledahan dan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025 membuktikan bahwa hukum tetap bekerja. Namun persepsi publik tidak lahir tanpa sebab. Ia tumbuh dari pengalaman panjang melihat uang publik dikelola di ruang abu-abu, dengan koreksi yang nyaris tak pernah menyentuh akar masalah.

Masalah utama KONI Jawa Timur bukan sekadar dugaan pelanggaran hukum, melainkan desain kelembagaan dan pola pembiayaan olahraga daerah yang membuka ruang pemborosan struktural dan elite capture.

Uang Publik, Lembaga Non-Pemerintah

Secara hukum, KONI bukan perangkat daerah. Ia juga bukan lembaga negara. Namun setiap tahun, KONI Jawa Timur menerima dan mengelola dana APBD melalui skema hibah dengan nilai signifikan. Inilah kontradiksi mendasar: uang publik dikelola oleh lembaga non-pemerintah tanpa mekanisme akuntabilitas setara badan publik.

Dalam sistem keuangan negara, hibah seharusnya bersifat:
• tidak rutin,
• berbasis program spesifik,
• dan tidak menopang keberlangsungan organisasi.

Namun dalam praktik olahraga daerah, hibah justru berubah menjadi anggaran struktural tahunan. KONI hidup dari APBD, sementara negara—melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)—kehilangan kendali substantif atas pembinaan atlet.

Pertanyaan sederhana pun sulit dijawab secara transparan: berapa rupiah yang benar-benar sampai ke atlet, dan berapa yang habis di tingkat struktur?

Mengapa Negara Menarik Diri dari Pembinaan Atlet?

Tidak ada larangan hukum bagi Dispora untuk membina atlet secara langsung. Namun sejak lama, negara memilih "menitipkan" fungsi strategis ini kepada KONI. Alasannya klasik: birokrasi dianggap lambat, sementara KONI dinilai lebih fleksibel dan memahami olahraga.

Masalahnya, fleksibilitas ini tidak diimbangi akuntabilitas. Negara menyerahkan fungsi inti, tetapi tetap menanggung risiko fiskal dan reputasi. Dispora berubah menjadi penyalur anggaran, bukan pengendali kebijakan. Atlet dan cabang olahraga harus menembus lapisan administrasi yang mahal dan berbelit untuk mengakses pembinaan.

Di titik inilah lembaga antara menjadi terlalu kuat: bukan negara, tetapi menentukan arah kebijakan olahraga.

Prestasi sebagai Alibi Struktural

Prestasi olahraga sering dijadikan jawaban pamungkas. Selama medali datang, sistem dianggap sah. Ini logika berbahaya. Prestasi tidak boleh menjadi alibi struktural untuk menutup kelemahan tata kelola.

Olahraga prestasi adalah investasi jangka panjang. Ketika sebagian besar anggaran habis untuk operasional organisasi—rapat, perjalanan, dan struktur—maka pembinaan atlet kehilangan substansinya. Banyak atlet bertahan bukan karena sistem yang kokoh, tetapi karena daya juang pribadi dan dukungan komunitas.

APBD Jawa Timur dan Risiko Pemborosan Struktural

APBD Jawa Timur termasuk yang terbesar di Indonesia. Dana hibah olahraga memang hanya sebagian kecil dari total belanja, tetapi memiliki dampak politik dan reputasi yang besar. Justru di sinilah risiko pemborosan struktural sering luput dari perhatian.

Pertama, hibah olahraga tidak disusun berbasis value for money. Tidak ada ukuran biaya per atlet, biaya per medali, atau biaya per siklus pembinaan. Anggaran disetujui sebagai kebutuhan organisasi, bukan investasi kinerja.

Kedua, hibah menjadi ruang negosiasi politik antara eksekutif dan legislatif. Lembaga penerima berada di luar struktur negara, sementara pengawasan administratif longgar. Ini membuka risiko patronase.

Ketiga, pemborosan bersifat kumulatif. Mungkin tak mencolok dalam satu tahun anggaran, tetapi dalam satu dekade, nilainya sangat besar. Publik tak pernah mendapatkan laporan utuh tentang total APBD yang mengalir ke struktur olahraga dan dampaknya bagi kesejahteraan atlet.

Dalam praktik ini, negara sesungguhnya menciptakan lembaga bayangan: bukan dinas, bukan BUMD, tetapi hidup dari APBD.

Retaknya Ilusi Kebal Hukum

Penggeledahan KPK pada 2025 menandai retaknya ilusi kebal hukum. Namun masuknya hukum pidana justru menegaskan kegagalan pengawasan sebelumnya. Pertanyaannya bukan mengapa KPK masuk, melainkan mengapa koreksi administratif dan politik tak pernah bekerja sejak awal.

Mengapa audit internal daerah tidak cukup?

Mengapa DPRD jarang memaksa evaluasi menyeluruh?

Mengapa pembinaan atlet tetap diserahkan pada desain yang sama meski kritik berulang?

Jawabannya kembali pada relasi kuasa dan desain kebijakan yang timpang.

Belajar dari Negara Lain

Di banyak negara, pembinaan atlet adalah fungsi negara. Kementerian olahraga mengelola dana secara langsung, sementara federasi menerima pendanaan berbasis kontrak kinerja. Lembaga seperti KONI berperan koordinatif, bukan penguasa anggaran besar.

Model Indonesia—khususnya di daerah—adalah pengecualian berisiko. Negara menyerahkan fungsi inti, tetapi tetap membayar penuh.

Jalan Keluar: Reformasi Struktural

Jika masalahnya struktural, solusinya pun harus struktural:
1. Kembalikan pembinaan atlet ke negara melalui Dispora.
2. Hentikan hibah struktural, ganti dengan pendanaan berbasis output.
3. Buka anggaran olahraga ke publik secara transparan.
4. Reposisi KONI sebagai koordinator teknis, bukan pengelola dana raksasa.

Tanpa reformasi ini, kasus demi kasus hanya akan menjadi siklus. Penindakan datang terlambat, pemborosan terus berjalan.

Penutup

KONI Jawa Timur tidak benar-benar kebal hukum. Yang selama ini kebal adalah evaluasi struktural. Selama prestasi dijadikan satu-satunya pembenar, selama APBD mengalir tanpa kontrak kinerja yang jelas, dan selama negara enggan mengambil alih fungsi pembinaan, maka risiko penyalahgunaan akan selalu ada.

Olahraga bukan sekadar soal medali. Ia adalah cermin tata kelola. Dan dari cermin itulah publik menilai apakah negara sungguh hadir—atau sekadar menitipkan tanggung jawabnya.

-Kelompok Belajar Sosial-

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita