Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Tapi Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Tapi Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

Minggu, 28 Desember 2025

Ads

Gambar Berita

Desakan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin menindaklanjuti proses hukum terhadap sejumlah kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat. Penanganan yang tuntas dinilai penting untuk menjaga konsistensi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Publik menaruh perhatian besar pada langkah Jaksa Agung dan koordinasi antarlembaga penegak hukum, khususnya dengan KPK, agar setiap perkara yang terungkap melalui OTT diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan bahwa pimpinan institusi penegak hukum memiliki kewajiban memproses bawahannya yang tertangkap tangan. Menurutnya, kebijakan administratif seperti rotasi atau mutasi jabatan tidak dapat menggantikan proses pidana jika terdapat dugaan tindak korupsi. Ia menekankan pentingnya konsistensi agar penegakan hukum berjalan setara dan transparan, sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Pandangan ini menempatkan peran Kejaksaan Agung sebagai institusi yang harus memberi teladan, sekaligus memastikan akuntabilitas aparatnya, termasuk para Kepala Kejaksaan Negeri yang namanya disebut dalam rangkaian OTT.

Dalam perkembangannya, sejumlah Kajari yang terseret OTT telah mengalami mutasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, digantikan oleh Semeru. Di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu digantikan Budi Triono. Sementara di Kabupaten Tangerang, Afrilianna Purba dipindahkan ke jabatan struktural lain di lingkungan Kejaksaan Agung. Dari nama-nama tersebut, baru Albertinus yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani langsung oleh KPK, sedangkan dua lainnya belum memasuki proses pidana.

OTT yang dilakukan KPK sejak Rabu (17/12/2025) berlangsung di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Hulu Sungai Utara. Penanganan perkara kemudian terbagi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Untuk kasus Banten, penanganan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena penyidikan telah lebih dulu berjalan, dengan lima tersangka ditetapkan terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan senilai Rp941 juta. Sementara di Hulu Sungai Utara, KPK menetapkan tiga tersangka dengan total aliran dana sekitar Rp2,64 miliar. Rangkaian OTT ini menjadi sorotan karena berdekatan dengan seremoni penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara yang disaksikan Presiden, dengan total klaim pengembalian mencapai Rp19,855 triliun.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita