Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat surat pengunduran diri secara resmi. Surat ini sebaiknya diketik dengan bahasa yang sopan, jelas, dan menyebutkan alasan pengunduran diri secara singkat namun tepat. Pastikan mencantumkan tanggal, nama lengkap, jabatan, serta tanda tangan di akhir surat. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Koperasi Merah Putih atau Rapat Anggota. Dalam surat pengunduran diri ini, hindari menyinggung hal-hal yang bersifat negatif atau menciptakan polemik baru.
Setelah surat selesai disusun, tahap berikutnya adalah menyerahkan dokumen tersebut secara langsung kepada pimpinan koperasi atau melalui sekretariat resmi. Biasanya, pengurus akan diminta menghadiri rapat atau pertemuan khusus untuk membahas pengunduran dirinya secara terbuka. Dalam forum ini, Anda bisa menyampaikan alasan pengunduran diri secara lisan, sekaligus berterima kasih atas kepercayaan yang sudah diberikan selama ini.
Tahap selanjutnya yang tak kalah penting adalah proses serah terima tugas. Pengurus yang mengundurkan diri wajib menyelesaikan semua kewajibannya terlebih dahulu. Misalnya, menyelesaikan laporan keuangan, menyerahkan dokumen penting, serta memberikan laporan pertanggungjawaban. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan tanggung jawab yang bisa merugikan koperasi maupun anggota.
Dalam beberapa kasus, koperasi mungkin memiliki aturan tambahan terkait proses mundur dari kepengurusan. Oleh karena itu, sebaiknya sebelum mengambil keputusan, pengurus mempelajari kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Merah Putih. Biasanya, di sana sudah diatur hak dan kewajiban pengurus, termasuk prosedur pengunduran diri. Jangan sampai proses ini malah bertentangan dengan aturan yang sudah disepakati bersama oleh anggota.
Setelah semua prosedur dilalui dengan baik, maka koperasi akan mengeluarkan surat keputusan resmi yang menyatakan bahwa pengurus tersebut sudah tidak lagi menjabat. SK ini penting karena menjadi dasar hukum agar yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan bertindak atas nama koperasi. Dengan demikian, hak dan tanggung jawabnya sebagai pengurus berakhir secara sah.
Bagi anggota lain yang ingin tetap menjaga kelangsungan koperasi, sebaiknya segera dilakukan proses pemilihan pengurus baru untuk menggantikan posisi yang kosong. Hal ini bisa dilakukan dalam rapat anggota koperasi berikutnya. Dengan begitu, koperasi tetap berjalan normal tanpa terganggu oleh pergantian kepengurusan.
Secara etika, pengurus yang mundur sebaiknya tetap menjaga hubungan baik dengan koperasi. Walaupun tidak lagi aktif sebagai pengurus, kontribusi dan pemikiran positif tetap bisa diberikan sebagai anggota biasa. Ini menunjukkan bahwa pengunduran diri bukan karena konflik, tapi lebih karena panggilan pribadi atau situasi yang mengharuskan.
Intinya, mundur dari kepengurusan koperasi adalah hal wajar yang harus dilakukan secara profesional. Menjaga transparansi dan komunikasi adalah kunci utama agar proses pengunduran diri ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Dengan mengikuti aturan yang ada, baik koperasi maupun pengurus yang mundur bisa sama-sama merasa dihargai.
Bagi yang masih bingung atau ragu, tak ada salahnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengurus senior atau penasihat koperasi. Mereka biasanya bisa memberikan pandangan yang bijak dan solusi terbaik sebelum keputusan akhir diambil. Semakin jelas prosesnya, semakin lancar pula transisi kepengurusan berjalan.
_____________