Tok! MK Tolak Permohonan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Tok! MK Tolak Permohonan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

Selasa, 07 Januari 2025

Ads


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 3 Januari 2025.

Pasal yang diuji mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024. Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa lainnya: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo pada sidang yang dikutip Selasa, 7 Januari 2025.

Penolakan ini didasarkan pada hilangnya objek permohonan. Sebab, norma yang menjadi dasar permohonan telah mengalami perubahan melalui Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 118 huruf e.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa perubahan pemaknaan tersebut membuat objek dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 tidak lagi relevan. “Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ungkap Guntur saat menyampaikan pertimbangan putusan.

Meskipun menolak permohonan, MK menyoroti adanya masalah faktual terkait pengisian jabatan kepala desa. MK meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan perundang-undangan untuk memastikan kepastian hukum yang adil. “Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” tegas Guntur.

Permohonan diajukan karena para Pemohon merasa dirugikan oleh Pasal 118 huruf e UU Desa, yang hanya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga Februari 2024. Menurut mereka, aturan tersebut tidak mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November dan Desember 2023 serta Januari 2024.

Dalam petitum, para Pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Februari 2024. Namun, MK menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima karena objeknya telah hilang akibat putusan sebelumnya.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita