Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) untuk periode 2018-2023.
Selain RS, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP.
Tersangka lainnya meliputi MKAR, yang berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ, yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.
Modus Operandi
Kejagung mengungkap modus operandi PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus ini. Berdasarkan penyelidikan, perusahaan tersebut diduga melakukan praktik oplosan bahan bakar dengan membeli Pertalite lalu mencampurnya agar menyerupai Pertamax. Selain itu, pembelian Pertalite tersebut dilakukan dengan harga setara Pertamax.
Menurut Kejagung, tersangka RS dalam pengadaan produk kilang melakukan pembelian yang seharusnya untuk Ron 92 (Pertamax), tetapi faktanya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian mencampurnya di Storage/Depo untuk meningkatkan kadar oktannya menjadi Ron 92, yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Peran Para Tersangka
- RS, bersama SDS dan AP, diduga terlibat dalam memenangkan dan memfasilitasi transaksi minyak mentah serta produk kilang dengan cara yang melanggar hukum.
- DW dan GRJ berkomunikasi dengan AP guna mendapatkan harga tinggi (spot), meskipun persyaratan belum terpenuhi. Mereka juga memperoleh persetujuan SDS untuk mengimpor produk kilang.
- RS membeli produk Pertamax (Ron 92) untuk pengadaan kilang, tetapi faktanya hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah, yang kemudian dicampur agar menyerupai Ron 92.
- Dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya mark up dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen secara tidak sah, yang kemudian menguntungkan tersangka MKAR.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa akibat tindakan para tersangka ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Respons dari Pertamina
Menanggapi kasus ini, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina siap bekerja sama dengan aparat hukum dan berharap proses hukum berjalan dengan lancar.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini.
"Pertamina menjamin bahwa distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan seperti biasa," tambahnya.
_____________