Laporan Australia Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual oleh Kapolres Ngada
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Laporan Australia Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual oleh Kapolres Ngada

Selasa, 11 Maret 2025

Ads


Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap bahwa Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang. Informasi tersebut diperoleh setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menjelaskan bahwa AKBP Fajar memesan kamar hotel pada 11 Juni 2024 menggunakan identitas berupa fotokopi SIM. Penyelidikan terkait kasus ini dimulai pada 23 Januari 2025.

"Dalam penyelidikan, kami juga telah mengklarifikasi dan memeriksa tujuh saksi," ujar Patar dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025). Hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025 mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di hotel tersebut.

Menurut Patar, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku tindak kekerasan seksual tersebut adalah AKBP Fajar. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar dipanggil untuk interogasi oleh Propam Polda NTT, di mana ia mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, AKBP Fajar kemudian dibawa ke Jakarta pada 24 Februari 2025 untuk diproses oleh Divisi Propam Polri.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui laporan pihak Australia kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Informasi tersebut diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti, sementara Kementerian PPPA berkoordinasi dengan dinas setempat untuk memberikan bantuan kepada korban.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang saat ini mendampingi seorang korban yang berusia 12 tahun. Berdasarkan asesmen DP3A, diduga terdapat dua korban lainnya yang berusia 3 dan 14 tahun. Namun, Kombes Pol Patar menyatakan bahwa korban yang diidentifikasi secara resmi dalam kasus ini hanya satu anak berusia 6 tahun.

"Korban hanya satu anak berusia enam tahun," tegas Patar.

AKBP Fajar juga diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan tindakan asusila. Ia ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh tim Propam Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda NTT, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita