Pemeriksaan ini dimulai setelah beredarnya video viral pengakuan Endar di media sosial. Dalam video yang tersebar, Endar terlihat berada dalam sebuah ruangan yang tampaknya seperti sel tahanan, setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Endar menjelaskan bahwa dia membayar sejumlah uang di Mapolres Labuhanbatu setiap bulannya, dengan rincian Rp 80 juta untuk Kasat, Rp 20 juta untuk Kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.
Proses Penyidikan
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki video yang viral tersebut. Ia memastikan bahwa hasil penyelidikan akan segera diumumkan.
Endar, yang merupakan seorang bandar narkoba, ditangkap pada 7 Mei 2024. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Endar telah menjalani sidang putusan pada 15 Januari 2025 dan divonis tujuh tahun penjara. Penangkapan Endar merupakan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku lainnya yang mengaku memperoleh sabu dari dirinya.
Pemeriksaan Kasat dan Kanit
Bid Propam Polda Sumut telah memeriksa Kasat Narkoba dan Kanit yang disebutkan dalam video pengakuan Endar. Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan bahwa pihaknya juga telah memanggil Endar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan jika terbukti benar adanya penerimaan uang, tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terlibat.
"Jika itu terbukti benar, saya akan bertindak tanpa ampun terhadap anggota saya," ujar Whisnu.
Kapolres Diperiksa
Selain Kasat Narkoba dan Kanit, Propam Polda Sumut juga memeriksa Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, terkait pengakuan tersebut. Whisnu menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan hasilnya akan diumumkan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
"Penyelidikan masih berlangsung, dan nanti Propam akan memberikan penjelasan terkait hasil penyidikan," ujar Whisnu.
_____________