Pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menjadi sorotan publik. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo selalu menegaskan komitmennya untuk menangkap koruptor dan menyita uang hasil korupsi untuk kepentingan rakyat.
Namun, pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, mempertanyakan kejelasan langkah pemberantasan korupsi di pemerintahan saat ini, terutama mengenai pengelolaan uang hasil korupsi yang sudah disita oleh negara.
Prof. Romli pun menyoroti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pengembalian uang hasil korupsi tersebut. "Uang yang dikembalikan dari koruptor mencapai ratusan ribu triliun. Tetapi sejauh yang saya ketahui, tidak pernah ada pengumuman dari Sri Mulyani sebagai kasir negara yang menyatakan bahwa kami telah menerima uang tersebut dan menggunakannya untuk anggaran negara, seperti untuk bantuan sosial dan sebagainya," ujar Prof. Romli dalam wawancara di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Kamis malam, 6 Maret 2025.
Menurut Prof. Romli, hal tersebut perlu dipublikasikan karena uang tersebut seharusnya dinikmati oleh rakyat. "Hingga kini, bahkan saya pun tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa. Sudah 25 tahun, Pak," tegasnya.
Sebagai perumus UU Tipikor dan pembentuk KPK, Prof. Romli menilai bahwa arah pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum jelas. "Bagaimana seharusnya kita berjalan? Mengembalikan uang negara belum jelas, menghukum koruptor juga hasilnya masih tidak jelas. Yang jelas, setiap tahun korupsi justru semakin meningkat," pungkasnya.
_____________