Hakim MK Sentil PPPK Minta Setara PNS, Analogi Satpam Jadi Polisi Viral
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Hakim MK Sentil PPPK Minta Setara PNS, Analogi Satpam Jadi Polisi Viral

Sabtu, 07 Maret 2026

Ads

Gambar Berita

Gugatan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perbincangan setelah muncul pernyataan dari Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, yang menyoroti kejelasan kedudukan hukum PPPK dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perdebatan semakin ramai di media sosial setelah sebuah akun parodi di platform X mengutip pernyataan Saldi Isra dalam sidang pengujian Undang-Undang ASN. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa sebagian pihak memilih jalur PPPK secara sadar, tetapi setelah diterima justru menuntut agar statusnya disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akun tersebut mengibaratkan situasi ini seperti seseorang yang mendaftar sebagai satpam, diterima menjadi satpam, namun kemudian ingin diperlakukan seperti polisi. Analogi itu langsung memancing perdebatan di kalangan warganet, khususnya di antara tenaga honorer dan PPPK yang selama ini memperjuangkan peningkatan status dan hak.

Dalam potongan video sidang yang beredar, Saldi Isra menyinggung persoalan kejelasan posisi hukum gugatan terkait tuntutan penyetaraan PPPK dengan PNS. Ia mempertanyakan dasar hukum dari tuntutan tersebut dalam kerangka undang-undang yang berlaku.

Perlu diketahui, dalam sistem ASN Indonesia terdapat dua kategori utama, yakni PNS dan PPPK. PNS memiliki status pegawai tetap dengan jalur karier yang lebih panjang serta jaminan pensiun. Sementara PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu, meski tetap berada dalam struktur ASN.

Perbedaan status ini sejak lama menjadi bahan diskusi. Sebagian kalangan menilai PPPK masih memiliki keterbatasan hak dibandingkan PNS, terutama dalam hal jenjang karier dan jaminan pensiun. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK memang dirancang sebagai jalur tersendiri dalam sistem birokrasi.

Munculnya kembali isu ini memperlihatkan bahwa polemik antara status PPPK dan PNS belum sepenuhnya selesai. Apalagi jumlah PPPK di Indonesia terus meningkat seiring kebijakan pemerintah mengurangi tenaga honorer dan menggantinya dengan skema kontrak ASN.

Di tengah perdebatan tersebut, pernyataan Saldi Isra dianggap menjadi pengingat bahwa setiap jalur kepegawaian memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda sesuai dengan aturan yang berlaku.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita