SBY mencatat adanya kekhawatiran di kalangan publik mengenai potensi Danantara yang tidak memberikan manfaat, bahkan berisiko merugikan perekonomian Indonesia. Kekhawatiran ini, menurutnya, muncul akibat kurangnya kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut. Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan dan keterlibatan politik yang tidak sesuai.
Namun, SBY memiliki pandangan yang berbeda.
"Dari sudut pandang saya, sebenarnya niat dan tujuan Presiden Prabowo sangat baik. Keberadaan Danantara diharapkan dapat memperkuat investasi nasional, terutama investasi strategis jangka panjang yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat ekonomi Indonesia," ujar SBY dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (2/3/2025).
SBY, yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Danantara, berpendapat bahwa kritik yang diterima oleh Danantara seharusnya dilihat secara positif. Kekhawatiran publik, menurutnya, justru muncul karena masyarakat tidak ingin Danantara yang memiliki tujuan baik justru gagal dan tidak mencapai sasaran yang diinginkan.
Karena itu, SBY menekankan, kekhawatiran masyarakat seharusnya menjadi tantangan bagi para pengelola Danantara untuk membuktikan bahwa kecemasan tersebut tidak akan terwujud.
"Kunci utamanya adalah Danantara harus menerapkan 'good governance', memiliki kecakapan para pengelola, pengambilan keputusan ekonomi dan bisnis yang tepat serta prudent, akuntabilitas dan transparansi yang tinggi, serta mematuhi hukum. Selain itu, perkembangan positif harus terus diinformasikan kepada publik," tambahnya.
SBY juga menegaskan bahwa pengelolaan Danantara harus bebas dari konflik kepentingan dan politik, serta hasilnya harus dilaporkan secara berkala kepada masyarakat.
Danantara baru saja diresmikan oleh Presiden Prabowo pada 24 Februari 2025. Sebelum peluncuran BPI Danantara, Prabowo telah menandatangani sejumlah regulasi terkait BUMN dan BPI Danantara, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Danantara bertujuan untuk mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset negara melalui investasi strategis, dengan harapan dapat memperkuat perekonomian nasional dan menciptakan peluang baru untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
_____________