Menteri Kelautan dan Perikanan era pemerintahan sebelumnya, Susi Pudjiastuti, kembali menyuarakan usulannya untuk membubarkan sistem tata niaga minyak goreng di Indonesia. Melalui akun Twitter resminya @susipudjiastuti, ia menegaskan bahwa tata niaga yang diatur dengan kuota telah merugikan industri dalam negeri, mengganggu petani, dan memicu kenaikan harga minyak goreng.
Dalam cuitannya yang diposting pada 11 Maret 2025, Ibu Susi menyatakan, "Dari dulu sampai sekarang pendapat saya sama; Bubarkan kementerian perdagangan!! Tata Niaga yg segala bisa diatur ( quota ) menghancurkan industri dalam negeri, merugikan petani, penambak garam dll. Saya pernah usulkan hal ini kepada Pak @jokowi sekarang saya usulkan kembali ke Pak Presiden
@prabowo."
Dari dulu sampai sekarang pendapat saya sama; Bubarkan kementrian perdagangan!! Tata Niaga yg segala bisa diatur ( quota ) menghancurkan industri dalam negeri, merugikan petani, penambak garam dll.
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) March 11, 2025
Saya pernah usulkan hal ini kepada Pak @jokowi sekarang saya usulkan kembali ke… https://t.co/GhOB0EjZY6
Usulan tersebut seolah mendapat dukungan dari laporan yang dipublikasikan oleh Kompas.com pada hari yang sama. Menurut artikel tersebut, pemerintah didesak untuk merombak tata kelola proses produksi dan distribusi Minyakita guna mencegah terulangnya kasus pengurangan isi produk. Artikel dengan tagar #MinyakKita #HET #TataKelola tersebut menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam rantai pasok minyak goreng.
Cuitan Ibu Susi telah menuai perhatian luas, dengan lebih dari 599 ribu tayangan, 397 balasan, 4 retweet, 13 suka, dan 466 bookmark hingga saat ini. Usulan ini tampaknya menjadi sorotan publik, terutama di tengah isu-isu terkait stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo atau pihak terkait mengenai usulan tersebut. Namun, topik ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen dan pengamat ekonomi.
_____________