Immanuel, yang lebih akrab disapa Noel, menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan proses perekrutan yang lebih adil dan inklusif. Tak hanya soal usia dan penampilan, syarat status pernikahan juga akan ikut dihapus dari daftar syarat rekrutmen yang selama ini sering membuat para pencari kerja kesulitan.
Stop Diskriminasi dalam Dunia Kerja
Menurut Noel, ketiga syarat tersebut — usia, penampilan, dan status menikah — selama ini menjadi tembok penghalang bagi banyak orang yang sebenarnya punya kompetensi kerja tinggi. Hanya karena tidak sesuai dengan "standar visual" atau karena usia yang dianggap terlalu tua, banyak pencari kerja akhirnya gagal mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Banyak orang yang sudah punya pengalaman dan skill mumpuni, tapi ditolak hanya karena umur mereka lewat dari batas yang ditentukan perusahaan. Ini tidak adil," tegas Noel.
Ia menambahkan bahwa industri harus segera meninggalkan standar-standar yang tidak relevan tersebut. Dalam pandangannya, dunia kerja seharusnya fokus pada keahlian, bukan fisik atau status pribadi seseorang.
Ada Surat Edaran Khusus dari Kementerian
Langkah konkret akan segera diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Noel menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan surat edaran khusus yang akan mengatur pelarangan syarat usia, good looking, dan status pernikahan dalam proses rekrutmen.
"Surat edarannya sedang kami siapkan dan akan segera diterbitkan. Kami ingin bonus demografi bisa dimanfaatkan secara maksimal, bukan malah disia-siakan karena diskriminasi," ungkapnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja dari generasi produktif yang sedang mendominasi populasi saat ini. Bonus demografi harus menjadi berkah, bukan malah menjadi sumber masalah sosial karena ketimpangan akses kerja.
Diskriminasi terhadap Perempuan Juga Jadi Sorotan
Tak hanya itu, Noel juga menyoroti praktik diskriminatif dan bahkan pelecehan yang masih terjadi saat proses perekrutan, khususnya terhadap calon pekerja perempuan. Menurutnya, masih ada perusahaan yang menanyakan hal-hal sensitif seperti ukuran tubuh atau pakaian — sesuatu yang seharusnya tidak relevan dengan pekerjaan.
"Ke depan, tidak boleh lagi ada pertanyaan seperti ukuran tubuh atau pakaian wanita. Itu melanggar etika dan privasi," ujar Noel.
Dalam sebuah video resmi di YouTube Kemenaker, Noel secara tegas menyatakan bahwa praktik semacam itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan bisa dikenai sanksi pidana. Tidak main-main, pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang masih melakukan hal-hal seperti ini.
Perlindungan Tenaga Kerja Jadi Fokus Utama
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi tenaga kerja dan menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan adil. Noel menegaskan bahwa negara harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari praktik rekrutmen yang menyimpang.
"Kita tidak ingin ada pekerja yang merasa dipermalukan atau direndahkan saat melamar pekerjaan. Semua orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama, selama mereka punya kemampuan," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia punya potensi besar dari bonus demografi yang saat ini sedang berada di puncaknya. Jika tidak dikelola dengan bijak, maka potensi itu bisa berubah menjadi masalah sosial seperti pengangguran, kemiskinan, hingga ketimpangan ekonomi.
Akhir dari Era "Foto Cantik" dan "Maksimal Usia 25"
Kalau dulu kita sering melihat iklan lowongan kerja yang mencantumkan syarat "wanita menarik, usia maksimal 25 tahun, belum menikah," kini era itu tampaknya akan segera berakhir. Di era yang makin terbuka dan digital ini, masyarakat makin sadar bahwa standar seperti itu sudah usang dan tidak manusiawi.
Lowongan kerja seharusnya mengedepankan kualifikasi teknis dan soft skill, bukan penampilan fisik. Apalagi sekarang banyak pekerjaan yang tidak bergantung pada interaksi tatap muka. Jadi, kenapa penampilan fisik masih dijadikan acuan?
Dengan dihapusnya syarat-syarat diskriminatif ini, diharapkan masyarakat jadi lebih termotivasi dan percaya diri dalam mencari kerja. Pemerintah juga berharap perusahaan mulai menyusun ulang standar perekrutan mereka agar lebih inklusif dan berbasis pada potensi.
Peringatan Tegas untuk Perusahaan "Bandel"
Bagi perusahaan yang masih nekat mencantumkan syarat diskriminatif, Noel memberikan peringatan keras. Kemenaker tak akan segan-segan memberikan sanksi. Bahkan, jika ditemukan unsur pelecehan, sanksi pidana siap dijatuhkan.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap prinsip rekrutmen yang adil dan nondiskriminatif," tegasnya.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat dan membuka saluran pengaduan bagi pencari kerja yang merasa diperlakukan tidak adil. Dengan begitu, masyarakat punya akses untuk melapor jika mengalami ketidakadilan dalam proses seleksi kerja.
Langkah Awal Menuju Dunia Kerja yang Lebih Manusiawi
Meski baru tahap awal, penghapusan syarat seperti usia dan penampilan fisik dalam lowongan kerja adalah langkah penting menuju dunia kerja yang lebih manusiawi. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal perubahan pola pikir. Bahwa dunia kerja harus menghargai kualitas, bukan kuantitas atau tampilan luar.
Semoga kebijakan ini benar-benar diterapkan dan tidak hanya berhenti di atas kertas. Karena pada akhirnya, pekerjaan adalah hak semua warga negara — bukan hanya mereka yang muda, menarik, dan lajang.
_____________
liputansembilan