LPA Laporkan Orang Tua Pernikahan Anak di Lombok, Polisi Mulai Selidiki
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

LPA Laporkan Orang Tua Pernikahan Anak di Lombok, Polisi Mulai Selidiki

Senin, 26 Mei 2025

Ads

Sebuah video pernikahan anak yang berlangsung di daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendadak bikin heboh dunia maya. Dalam cuplikan video yang beredar luas di media sosial, terlihat pasangan pengantin yang masih sangat muda: si perempuan disebut masih duduk di bangku kelas 2 SMP, sementara sang pria baru kelas 1 SMK.

Video tersebut sontak mengundang berbagai reaksi dari netizen, mulai dari kaget hingga prihatin. Tak butuh waktu lama, perhatian masyarakat pun beralih ke persoalan hukum dan perlindungan anak, apalagi mengingat usia mereka yang jelas-jelas masih jauh dari usia legal untuk menikah menurut Undang-undang yang berlaku.

LPA Mataram Ambil Tindakan Hukum

Merespons kejadian itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram bergerak cepat. Mereka resmi melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 24 Mei 2025. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa laporan ini adalah bentuk kepedulian terhadap hak-hak anak yang seharusnya dilindungi negara.

"Kami sudah mengajukan laporan resmi terkait perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah," ungkap Joko. Ia menambahkan, dari informasi awal yang mereka terima, pengantin perempuan berinisial SY, berusia 15 tahun dan berasal dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur. Sementara pengantin pria, SR, berusia 17 tahun, adalah remaja asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

Pernikahan ini jelas melanggar aturan karena menurut Undang-Undang Pernikahan di Indonesia, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. LPA pun tidak hanya menyoroti pasangan anak tersebut, tapi juga mempersoalkan pihak-pihak yang diduga ikut memfasilitasi pernikahan ini.

Pernikahan di Bawah Umur: Sempat Dicegah Tapi Gagal

Dalam keterangannya, Joko menyampaikan bahwa pernikahan ini sejatinya telah dicegah berulang kali oleh pihak pemerintah desa, baik dari sisi keluarga perempuan maupun laki-laki. Namun upaya tersebut kandas karena kedua pihak tetap bersikeras melangsungkan pernikahan.

"Informasi yang kami dapat, Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) sudah berkali-kali berupaya mencegah, tapi tidak berhasil. Bahkan, kedua keluarga tetap ngotot menikahkan anak-anak mereka, meskipun tanpa sepengetahuan pemerintah desa," jelas Joko.

Lebih memprihatinkan lagi, prosesi pernikahan dilakukan secara diam-diam alias di bawah meja. Artinya, tidak ada pelaporan resmi dan kemungkinan besar tanpa adanya pencatatan sah secara hukum negara. Bahkan, belum jelas siapa penghulu yang menikahkan mereka, sehingga proses ini bisa dikategorikan ilegal.

Nyongkolan Dilarang, Tapi Terlanjur Viral

Setelah pernikahan tersebut berlangsung, pemerintah desa setempat langsung mengeluarkan larangan agar pasangan muda ini tidak melangsungkan "nyongkolan"—tradisi adat Sasak yang biasanya menyertai prosesi pernikahan di Lombok.

Namun sayangnya, video prosesi pernikahan tersebut sudah kadung viral dan mengundang perhatian dari berbagai pihak. Tak sedikit warganet yang menyayangkan keputusan keluarga untuk memaksakan pernikahan ini, sementara anak-anak mereka belum cukup umur secara mental, emosional, dan hukum.

"Sudah ada peringatan dari desa, tapi tetap dijalankan. Inilah yang menjadi alasan kami melaporkan kasus ini, supaya masyarakat paham bahwa pernikahan anak bisa dipidana," tegas Joko.

Kawin Lari Dua Kali Sebelum Akhirnya Dinikahkan

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa kisah ini ternyata sudah berlangsung sejak April 2025. Kala itu, pasangan ini sempat mencoba menikah, namun dicegah oleh aparat desa. Tak berhenti di situ, seminggu kemudian mereka kembali mencoba "kawin lari" dan lagi-lagi digagalkan. Hingga akhirnya di bulan Mei, pernikahan tersebut benar-benar terjadi tanpa sepengetahuan aparat.

"Dari informasi kami, pasangan ini mencoba menikah pada April lalu, dicegah. Seminggu kemudian mereka mencoba kawin lari lagi, masih gagal. Tapi akhirnya mereka menikah juga diam-diam di bulan Mei ini," jelasnya.

Cerita ini mencerminkan betapa lemahnya kontrol sosial dan hukum ketika menghadapi tekad bulat dari pihak keluarga yang sudah "ngotot". Padahal, jelas-jelas sudah ada upaya maksimal dari aparat desa. Ironisnya, pernikahan yang akhirnya terjadi ini bisa jadi preseden buruk dan menormalisasi praktik serupa di masyarakat.

Polisi Siap Selidiki Pihak yang Terlibat

Terkait laporan dari LPA, pihak kepolisian pun merespons dengan serius. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan tengah memulai proses penyelidikan.

"Laporannya sudah masuk, dan kami akan memanggil saksi-saksi serta pihak-pihak yang terlibat untuk mendalami kasus ini," ujarnya.

Polres Lombok Tengah berkomitmen menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar ada efek jera dan masyarakat semakin sadar bahwa menikahkan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius. Jika tidak, praktik ini akan terus berulang dan merugikan masa depan anak-anak Indonesia.

Pentingnya Edukasi Masyarakat Tentang UU Perlindungan Anak

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat luas tentang bahaya dan dampak negatif dari pernikahan anak. Tak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari segi psikologis, sosial, dan masa depan pendidikan anak-anak tersebut.

Perlu diingat, pernikahan dini sangat berisiko melahirkan kemiskinan struktural, putus sekolah, bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dan berkembang dengan belajar serta bermain, justru dibebani dengan tanggung jawab berat sebagai pasangan suami-istri.

LPA Kota Mataram menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh bukanlah bentuk hukuman, tetapi sebagai bentuk pencegahan jangka panjang agar praktik pernikahan anak tidak lagi dianggap normal di tengah masyarakat.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita