AF, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Metro, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan oknum pendidik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Modus Ruqyah: Dari Pengusiran Setan ke Dugaan Pencabulan
Kasus bermula saat korban, yang disebut berinisial RE, merasa mengalami gangguan kesehatan tidak biasa. Ia kemudian meminta bantuan AF, yang mengaku mampu melakukan pengobatan alternatif berupa ruqyah atau pengusiran makhluk halus. AF meyakinkan korban bahwa tubuhnya dirasuki banyak makhluk gaib.
Sayangnya, alih-alih merasa sembuh, RE justru merasakan keanehan dalam metode terapi yang dilakukan. Menurut pengakuannya, saat sesi ruqyah berlangsung, AF justru melakukan tindakan tak senonoh yang diduga kuat merupakan pencabulan. "Nama ruqyah itu setahu saya tidak menyentuh," kata RE. "Tapi di bagian dada saya dia bukan menotok, tapi seperti meremas-remas."
Laporan ke Polisi dan Penetapan Tersangka
Korban yang merasa dilecehkan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Kota Metro. Pihak kepolisian bertindak cepat. Dalam waktu singkat, mereka menetapkan AF sebagai tersangka dan langsung menahannya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Metro, AKP Sulyani, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini. "Tersangka sudah diamankan, inisial AF, PNS di Kota Metro. Dijerat Pasal 6 UU RI tentang pelecehan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Rekaman CCTV Perkuat Dugaan
Salah satu hal yang memperkuat dugaan pencabulan adalah rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat gerakan AF yang tidak sesuai dengan praktik ruqyah pada umumnya. Gerakan itu dinilai lebih menyerupai tindakan fisik yang bersifat seksual, bukan pengobatan spiritual.
Hal ini menjadi pukulan berat bagi korban yang awalnya hanya ingin sembuh secara syar'i. "Saya pikir ini pengobatan, saya datang dengan niat baik. Tapi saya justru merasa dilecehkan," ucap RE dalam laporannya. Kasus ini pun sontak mengundang simpati dan amarah dari warga sekitar.
Dinas Pendidikan Ambil Sikap Tegas
Tak tinggal diam, Dinas Pendidikan Kota Metro langsung mengambil langkah cepat. Sekretaris Dinas, Deddy Hasmara, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan pemberhentian sementara terhadap AF dari jabatannya sebagai kepala sekolah. "Kami menunggu proses hukum, tetapi sudah diajukan pemberhentian sementara," katanya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dunia pendidikan untuk menjaga integritas dan kenyamanan lingkungan belajar. Deddy juga menyebut bahwa keputusan selanjutnya akan diambil usai proses peradilan selesai, termasuk terkait status kepegawaian tersangka sebagai ASN.
Tersangka Ajukan Praperadilan
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka AF tidak tinggal diam. Mereka mengajukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh polisi. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri setempat.
Langkah ini dianggap wajar dalam proses hukum, namun tetap menjadi perhatian publik yang menanti kejelasan nasib kasus ini. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Reaksi Warga dan Media Sosial
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya warga Kota Metro dan pengguna media sosial. Banyak yang merasa geram dengan dugaan tindakan bejat oknum pendidik yang menyalahgunakan kepercayaan dan profesinya.
"Apa jadinya jika anak-anak kita dipimpin oleh kepala sekolah seperti ini?" tulis seorang warga di kolom komentar. Ada pula netizen yang menyerukan agar kasus pelecehan oleh guru ditindak tegas agar tak menular ke kasus-kasus serupa di daerah lain.
_____________