Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp80,02 T Per Maret 2025
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp80,02 T Per Maret 2025

Selasa, 13 Mei 2025

Ads

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp80,02 triliun per Maret 2025. Nilai ini tumbuh 28,72 persen secara tahunan (year on year/yoy), meski sedikit melambat dibanding Februari 2025 yang tercatat 31,06 persen.

Dalam konferensi pers RDK OJK, Kepala Eksekutif Pengawas PMVL OJK, Agusman, menyebut pertumbuhan pinjol masih tinggi. Namun, risiko kredit macet tetap terkendali, dengan TWP90 berada di level 2,77 persen per Maret 2025—turun tipis dari bulan sebelumnya.

Sementara itu, pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh 4,6 persen yoy di Maret 2025. Kenaikan ini didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat 11,07 persen. Total pembiayaan mencapai Rp510,97 triliun, sedikit menurun dari Februari.

Kualitas aset di sektor ini juga menunjukkan perbaikan. Rasio NPF gross turun dari 2,87 persen menjadi 2,71 persen, sementara NPF net turun menjadi 0,8 persen dari 0,92 persen. Gearing ratio naik menjadi 2,26 kali, masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Untuk sektor modal ventura, OJK mencatat perlambatan, dengan pembiayaan kontraksi 0,34 persen yoy di Maret 2025. Meski begitu, nilainya naik dari Rp16,34 triliun menjadi Rp16,73 triliun. Kinerja sektor ini masih dalam tren fluktuatif.

Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) mengalami pertumbuhan signifikan 39,3 persen yoy, meski menurun dari Februari yang mencatat pertumbuhan 59,1 persen. Nilai pembiayaan tercatat Rp8,22 triliun dengan NPF gross turun ke 3,48 persen.

Namun, OJK juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap aturan ekuitas minimum. Empat dari 145 perusahaan pembiayaan belum memenuhi batas Rp100 miliar, dan 12 dari 97 P2P lending belum capai ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

Selama April 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan, 5 modal ventura, dan 9 penyelenggara P2P lending. Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK maupun hasil pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan stabilitas sektor keuangan.

Sumber: cnnindonesia

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita