Satgas Saber Pungli Resmi Dibubarkan, Warisan Jokowi Dihentikan Prabowo
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Satgas Saber Pungli Resmi Dibubarkan, Warisan Jokowi Dihentikan Prabowo

Jumat, 20 Juni 2025

Ads

Salah satu warisan pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, kini resmi dibubarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang lebih dikenal sebagai *Satgas Saber Pungli* tidak lagi berlaku sejak ditetapkannya Perpres baru Nomor 49 Tahun 2025.

Satgas ini dulunya dibentuk untuk menindak tegas praktik pungutan liar yang banyak terjadi dalam pelayanan publik. Saat itu, Jokowi menandatangani pembentukannya melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 pada 21 Oktober 2016. Tujuannya jelas, memberantas pungli secara efektif dan efisien di seluruh lini pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah.

Empat Fungsi Utama Saber Pungli
Satgas Saber Pungli bukan hanya lembaga simbolis. Ia diberi kekuatan nyata, termasuk kewenangan melakukan operasi tangkap tangan. Dalam Perpres 87/2016, disebutkan bahwa satgas memiliki empat fungsi utama: intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi.

Artinya, mereka bekerja dari hulu ke hilir — mengumpulkan informasi, melakukan edukasi, hingga langsung menindak pelaku pungli di lapangan. Bahkan disebutkan pula dalam Pasal 4 huruf d, bahwa satgas ini boleh langsung melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap siapa saja yang terlibat pungli.

Siapa yang Menjalankan Satgas Ini?
Pada awal pembentukannya, Satgas Saber Pungli diketuai oleh Komjen Dwi Priyatno (Inspektur Pengawasan Umum Polri). Ia didampingi oleh dua wakil ketua dari unsur Kemendagri dan Kejaksaan Agung, yaitu Sri Wahyuningsih dan Widyo Pramono. Ketiga tokoh ini menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan program pembersihan pungli di sektor layanan publik.

Wilayah kerja satgas ini pun sangat luas. Mereka ditugaskan memantau pelayanan publik dari Sabang sampai Merauke. Sektor yang menjadi fokus antara lain: pembuatan KTP, SIM, STNK, SKCK, dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, hingga izin pelabuhan dan berbagai izin lain di kementerian.

Prabowo Cabut Perpresnya, Kenapa?
Kini di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Satgas Saber Pungli resmi dibubarkan. Keputusan ini tercantum dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Salinan beleid yang telah beredar menyatakan bahwa satuan tugas tersebut sudah tidak efektif lagi, sehingga tak layak dipertahankan.

Perpres pembubaran ini ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan diundangkan pada 6 Mei 2025. Artinya, sejak saat itu, Satgas Saber Pungli tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

Alasan Pembubaran: Tidak Efektif?
Yang jadi sorotan adalah alasan pembubaran: "tidak efektif." Tidak dijelaskan secara rinci apa yang membuat satgas ini dianggap tidak lagi efisien. Namun di bagian pertimbangan beleid, disebutkan bahwa pemerintah menilai mekanisme pemberantasan pungli sudah bisa diintegrasikan ke lembaga yang ada.

Sinyal ini mengarah bahwa ke depan, fungsi pemberantasan pungli akan ditangani langsung oleh lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, atau bahkan KPK, tanpa perlu adanya satgas khusus.

Saber Pungli Sempat Curi Perhatian Publik
Saat masih aktif, Satgas Saber Pungli sempat mencuri perhatian publik dengan berbagai aksi tangkap tangan di daerah. Tidak sedikit oknum pejabat atau aparat tertangkap karena melakukan pungutan liar. Salah satu kasus yang menonjol adalah OTT terhadap aparat desa yang meminta bayaran pembuatan surat tanah, padahal semestinya gratis.

Ada pula penindakan terhadap petugas di sekolah dan rumah sakit yang mengenakan tarif 'tidak resmi' untuk layanan yang semestinya bebas biaya. Kasus-kasus ini membuat publik merasa program Saber Pungli benar-benar berdampak langsung.

Kritik: Dibubarkan Saat Masalah Masih Ada?
Namun, pembubaran Satgas Saber Pungli bukan tanpa kritik. Banyak pihak menilai bahwa pungli masih menjadi masalah serius, terutama di level bawah. Apakah penghapusan satgas ini justru membuka celah bagi pungli kembali merajalela?

Sementara itu, pemerintah tampaknya optimis bahwa pengawasan bisa dilakukan melalui jalur koordinasi antar lembaga. Prabowo sendiri belum memberikan pernyataan langsung terkait pembubaran ini. Tapi pesan yang disampaikan melalui Mensesneg jelas: kita memasuki fase baru tata kelola pemerintahan, yang lebih terintegrasi.

Akankah Ada Pengganti?
Pertanyaan yang juga mengemuka: apakah akan ada satuan tugas pengganti dengan pendekatan yang lebih digital atau terintegrasi dengan teknologi informasi? Di era Prabowo yang menjunjung efisiensi dan digitalisasi, bisa jadi fungsi pengawasan pungli dialihkan ke sistem yang lebih modern — misalnya melalui platform pelaporan publik berbasis aplikasi.

Namun hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai langkah lanjutan pengganti Satgas Saber Pungli. Yang jelas, publik berharap pemberantasan pungli tetap jalan, dengan atau tanpa satgas.

Kesimpulan: Era Baru, Pendekatan Baru
Dengan dibubarkannya Satgas Saber Pungli, jelas terlihat pergeseran pendekatan antara era Jokowi dan Prabowo. Jika di era Jokowi penindakan dilakukan dengan membentuk tim khusus di luar struktur formal, maka Prabowo tampaknya lebih memilih efisiensi kelembagaan.

Apakah ini akan lebih efektif? Hanya waktu yang bisa menjawab. Namun satu hal yang pasti, semangat anti pungli harus tetap dijaga — karena masalah ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan sosial bagi masyarakat yang paling rentan.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita