PPATK Blokir Rekening Tak Aktif: Judi Online Anjlok 70 Persen
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

PPATK Blokir Rekening Tak Aktif: Judi Online Anjlok 70 Persen

Kamis, 31 Juli 2025

Ads

Gambar Berita

Rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, kini menjadi fokus pengawasan ketat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bukan tanpa alasan, banyak kasus menunjukkan bahwa rekening-rekening tak aktif ini justru sering disalahgunakan untuk kegiatan ilegal tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.

Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, menyampaikan bahwa rekening dormant rentan digunakan sebagai sarana untuk menampung dana hasil kejahatan. Termasuk di dalamnya adalah uang dari tindak pidana seperti korupsi, transaksi narkotika, jual beli rekening, dan bahkan aksi peretasan. Dalam beberapa kasus, rekening tersebut digunakan oleh pihak internal bank maupun pelaku luar untuk menarik dana secara ilegal.

Yang lebih mengkhawatirkan, banyak dari rekening dormant ini tidak terdaftar secara lengkap atau tidak pernah diperbarui data nasabahnya. Artinya, akun-akun ini menjadi ladang empuk untuk disusupi, dimanfaatkan sebagai rekening penampungan, dan dijalankan atas nama nominee yang tidak diketahui pemilik aslinya.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran atas rekening dormant adalah bentuk perlindungan terhadap nasabah itu sendiri. Dengan kata lain, langkah ini bukan untuk membatasi hak pemilik, melainkan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan. Natsir menambahkan, "Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang, dan memastikan hak serta kepentingan nasabah tetap aman."

PPATK juga mendorong seluruh sektor perbankan agar memperketat pengelolaan rekening-rekening tidak aktif. Beberapa langkah konkret yang disarankan meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan implementasi Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh. Hal ini penting agar perbankan tidak lagi menjadi tempat transit dana kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Natsir menekankan bahwa ketika seorang nasabah menerima notifikasi terkait status dormant pada rekening mereka, hal pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi pihak bank. Proses verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa data dan dana dalam rekening tetap aman serta tak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menariknya, kebijakan ini telah membuahkan hasil nyata. Selama masa implementasi pemblokiran rekening dormant, PPATK mencatat adanya penurunan drastis dalam aktivitas judi online di Indonesia. Total deposit yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp 5 triliun kini merosot hingga hanya menyentuh angka Rp 1 triliun — sebuah penurunan sekitar 70 persen. Hal ini menunjukkan betapa besar peran rekening dormant dalam mendukung peredaran dana ilegal selama ini.

Dari berbagai fakta tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih aktif menjaga keamanan rekening pribadi. Meskipun tidak digunakan, rekening bank tetap perlu diawasi, diperbarui datanya, atau bahkan ditutup bila memang sudah tidak diperlukan lagi. Jangan sampai kelalaian kita menjadi celah bagi oknum kriminal untuk melancarkan aksinya. Ingat, menjaga keamanan keuangan bukan hanya urusan bank atau negara, tapi juga tanggung jawab kita semua sebagai warga negara yang sadar hukum dan peduli terhadap sistem keuangan nasional.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita