Dalang SK Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Buru "Perintah dari Atas"
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Dalang SK Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Buru "Perintah dari Atas"

Selasa, 12 Agustus 2025

Ads

Gambar Berita

Penyelidikan skandal korupsi kuota haji di Kementerian Agama kini masuk tahap yang lebih panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi hanya fokus pada tanda tangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tetapi juga mengusut proses penyusunan Surat Keputusan (SK) kontroversial yang dituding menjadi penyebab kerugian negara hingga Rp1 triliun. Pertanyaan utama yang diburu jawabannya adalah: apakah Gus Yaqut bertindak sendiri atau ada perintah dari pihak yang lebih tinggi?

Sebagai langkah antisipasi, ruang gerak Gus Yaqut dibatasi. KPK resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus penyidikan kini adalah membongkar dalang di balik terbitnya SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK tersebut secara terang-terangan melanggar ketentuan hukum dengan mengubah formula pembagian kuota haji tambahan.

"Kami harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan memperdalam bagaimana SK itu bisa terbit," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025). Menurutnya, tidak serta-merta SK itu merupakan murni inisiatif menteri. Ada kemungkinan dokumen tersebut disusun pihak lain lalu hanya disodorkan untuk ditandatangani. Inilah yang kini menjadi titik fokus penyidik.

KPK bahkan menelusuri apakah ada perintah dari level tertinggi dalam penyusunan SK tersebut. "Kami sedang mencari tahu siapa yang memberi perintah. Apakah ada pihak di atas menteri yang memerintahkan, ataukah semua berasal dari bawah? Itu yang kami dalami," tegas Asep. Penyidikan akan menelusuri prosesnya mulai dari tingkat dirjen di Kemenag, guna memastikan apakah pembagian kuota 50:50 merupakan ide dari bawah (bottom-up) atau perintah langsung dari atas (top-down).

Untuk memperlancar proses hukum, KPK juga mencegah perjalanan ke luar negeri terhadap Gus Yaqut dan dua orang lainnya: eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) serta seorang pihak swasta berinisial FHM. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025. "KPK telah mengeluarkan SK larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelum pencekalan, KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan usai memeriksa Gus Yaqut selama lima jam. Dari hasil sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu yang paling menonjol di sektor pengelolaan kuota haji dalam sejarah Kementerian Agama.

Selain membongkar siapa dalang di balik SK tersebut, KPK juga tengah mengkaji potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin diuntungkan oleh kebijakan ini. Penyidikan akan memeriksa dokumen, komunikasi internal, serta jalur koordinasi yang digunakan dalam proses pembuatan keputusan. Analisis mendalam akan dilakukan pada setiap tahap, mulai dari perumusan draf, proses persetujuan, hingga penerbitan resmi.

Skandal ini diperkirakan akan menyeret lebih banyak nama, mengingat alur birokrasi di kementerian besar seperti Kemenag melibatkan banyak pejabat dan staf pendukung. KPK memastikan akan transparan dalam mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk jika ada campur tangan dari pihak eksternal. Dengan nilai kerugian negara yang fantastis, publik menaruh harapan besar bahwa kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem distribusi kuota haji di masa depan.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita