Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mencermati kasus penangkapan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, dimana dikatakan bahwa KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Menurut pakar hukum tersebut, kurang tepat jika Noel ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Mahfud MD, lebih tepat Noel yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pemerasan
Karena Noel diduga menerima uang dilakukan Desember 2024, namun penangkapan dilakukan pada akhir Agustus 2025.
Secara bahasa hukum, Mahfud MD menyebut KPK tak mungkin melakukan OTT.
"Kritik saya kepada KPK dimana mereka mengatakan Noel kena OTT, Menurutnya itu.bukan OTT, peristiwanya bulan Desember, berarti itu mengkonstruksi kasus," ujar Mahfud MD, sebagaimana dilansir wartakota Rabu (27/8/2025)
Menurut Mahfud MD, kalau OTT pelaku tak bisa mengelak lagi karena ada barang bukti yang membuat pelaku langsung dinyatakan tersangka.
"OTT itu orang nggak bisa ngelak lagi, kan tangkap tangan. Kan rekonstruksi kasus bisa beda, ada waktu untuk praperadilan," ucapnya
.
"Menurut saya, Bagaimana KPK akan menjelaskan, karena terima bulan Desember kok ditangkap bulan Agustus terus dibilang OTT. Itu omong kosong, secara hukum ndak benar," tegasnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan dalam kasus ini, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati.
"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).
Setyo menjelaskan, praktik dugaan pemerasan pada penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini sudah berlangsung sejak 2019, dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.
Modusnya, para tersangka mengenakan tarif lebih banyak, yakni mencapai Rp6 juta, kepada pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.
Padahal, tarif resminya hanya sebesar Rp275.000.
Apabila enggan membayar lebih, maka pekerja dan perusahaan yang mengajukan akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.
"Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekali," jelas Setyo
_____________