Dugaan Pemerasan di Kemenaker Berlangsung Sejak 2019 dan Ditangkap Agustus 2025, Mahfud MD: Penangkapan Immanuel Ebenezer oleh KPK Tak Layak Disebut OTT
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Dugaan Pemerasan di Kemenaker Berlangsung Sejak 2019 dan Ditangkap Agustus 2025, Mahfud MD: Penangkapan Immanuel Ebenezer oleh KPK Tak Layak Disebut OTT

Kamis, 28 Agustus 2025

Ads

Gambar Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mencermati kasus penangkapan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, dimana dikatakan bahwa KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Menurut pakar hukum tersebut, kurang tepat jika Noel ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Mahfud MD, lebih tepat Noel yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pemerasan

Karena Noel diduga menerima uang dilakukan Desember 2024, namun penangkapan dilakukan pada akhir Agustus 2025.

Secara bahasa hukum, Mahfud MD menyebut KPK tak mungkin melakukan OTT.

"Kritik saya kepada KPK dimana mereka mengatakan Noel kena OTT, Menurutnya itu.bukan OTT, peristiwanya bulan Desember, berarti itu mengkonstruksi kasus," ujar Mahfud MD, sebagaimana dilansir wartakota Rabu (27/8/2025)

Menurut Mahfud MD, kalau OTT pelaku tak bisa mengelak lagi karena ada barang bukti yang membuat pelaku langsung dinyatakan tersangka.

"OTT itu orang nggak bisa ngelak lagi, kan tangkap tangan. Kan rekonstruksi kasus bisa beda, ada waktu untuk praperadilan," ucapnya
.
"Menurut saya, Bagaimana KPK akan menjelaskan, karena terima bulan Desember kok ditangkap bulan Agustus terus dibilang OTT. Itu omong kosong, secara hukum ndak benar," tegasnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan dalam kasus ini, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan, praktik dugaan pemerasan pada penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini sudah berlangsung sejak 2019, dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.

Modusnya, para tersangka mengenakan tarif lebih banyak, yakni mencapai Rp6 juta, kepada pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.

Padahal, tarif resminya hanya sebesar Rp275.000.

Apabila enggan membayar lebih, maka pekerja dan perusahaan yang mengajukan akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.

"Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekali," jelas Setyo

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita