Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selama enam bulan ke depan. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin, 11 Agustus 2025, dan juga mencakup dua orang lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) serta FHM, yang merupakan pihak swasta. Langkah ini diambil karena keberadaan ketiganya dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
IAA dikenal sebagai mantan staf khusus Menag Yaqut sekaligus Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022–2027 sebelum diberhentikan pada Januari 2025. FHM, di sisi lain, tidak memiliki jabatan publik tetapi disebut terlibat dalam perkara yang sama. Menurut Budi, keputusan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa risiko para pihak meninggalkan Indonesia.
Kasus yang tengah disidik ini berkaitan dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada era kepemimpinan Yaqut. Pada 8 Agustus 2025, KPK resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum dalam penyidikan, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Salah satu fokus penyidik adalah pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Dugaan penyimpangan ini diperkuat oleh adanya aliran dana dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
Selama tahap penyelidikan, KPK telah memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat Kemenag dan tokoh masyarakat. Mantan Menag Yaqut sendiri diperiksa hampir lima jam pada 7 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, bersama dua tokoh dari asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pejabat Kemenag lain serta Kepala BPKH, Fadlul Imansyah. Bahkan, pendakwah terkenal Khalid Basalamah turut dimintai keterangan terkait pengelolaan ibadah haji.
Kasus korupsi haji ini mendapat sorotan luas publik karena menyangkut salah satu rukun Islam yang sangat sensitif bagi umat Muslim. Penyidik KPK berkomitmen untuk menelusuri semua aliran dana, termasuk pihak-pihak yang diuntungkan secara tidak sah dari pembagian kuota. Kebijakan larangan bepergian ke luar negeri dianggap sebagai langkah preventif agar para terperiksa tidak menghindari proses hukum.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti transparansi dan kecepatan KPK dalam mengungkap kasus. Proses penyidikan diperkirakan akan melibatkan pengumpulan bukti yang lebih detail, termasuk dokumen resmi, catatan transfer dana, dan keterangan saksi-saksi kunci. KPK menegaskan bahwa setiap langkah akan dilakukan sesuai prosedur demi memastikan kasus dapat diadili secara adil dan tuntas.
_____________