Penangkapan lima orang di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta oleh Polda DIY menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan aktivitas judi online yang memanfaatkan celah promosi di situs tertentu. Para tersangka, yang terdiri dari RDS, NF, EN, DA, dan PA, diduga menjalankan operasi ilegal ini selama setahun terakhir dari sebuah rumah kontrakan yang mereka jadikan sebagai markas.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang masuk pada 10 Juli 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Direktorat Intelijen dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, yang kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan.
RDS, salah satu tersangka, disebut sebagai otak utama di balik operasi ini. Ia berperan penting dalam memetakan situs-situs judi yang menawarkan promo cashback untuk pengguna baru. Tak hanya itu, RDS juga bertindak sebagai penyedia modal dan fasilitas berupa perangkat komputer yang digunakan oleh keempat rekannya dalam menjalankan aktivitas perjudian.
Kegiatan mereka terbilang sistematis. Dengan empat komputer, masing-masing pelaku mampu membuat hingga 10 akun judi setiap hari. Artinya, total akun baru yang aktif dalam sehari bisa mencapai 40 akun. Modus mereka adalah memanfaatkan program bonus atau persentase kemenangan tinggi yang diberikan kepada akun baru. Oleh karena itu, mereka terus mengganti akun demi keuntungan yang lebih besar.
Selain membuat akun baru, para pelaku juga mengganti kartu dan menyamarkan identitas untuk menghindari sistem deteksi IP address dari penyedia layanan judi online. Mereka bahkan menggunakan puluhan hingga ratusan nomor baru untuk proses pendaftaran, tanpa menggunakan data identitas asli.
Menurut AKBP Slamet Riyanto, RDS merekrut empat orang untuk menjadi pemain. Tugas mereka adalah berjudi dengan akun-akun baru yang telah dibuat. Para pemain ini digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu, sementara omzet kelompok ini dalam sebulan bisa mencapai Rp 50 juta. Hasil judi yang menang akan ditarik (withdraw), sedangkan jika kalah, akun baru langsung dibuat sebagai gantinya.
Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan bahwa setiap pemain wajib memainkan 10 akun dalam sehari. Sistem ini memungkinkan keuntungan berlipat dari program bonus yang tersedia di situs judi tersebut. Mereka tidak hanya mengincar cashback dari akun baru, tapi juga memainkan uang modal dan bonus yang diberikan saat pendaftaran.
Polisi menyebut bahwa operasi ini sudah berjalan cukup lama dan masih didalami lebih jauh. Mereka belum bisa memastikan apakah para pelaku hanya berperan sebagai pemain atau terlibat lebih jauh dalam jaringan operator judi online yang lebih besar.
Tindakan mereka melanggar sejumlah pasal berat. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2004 yang merupakan perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 miliar.
Kasus ini menyoroti bagaimana pelaku kejahatan siber terus mencari celah untuk mengeksploitasi sistem demi keuntungan pribadi. Di sisi lain, penindakan tegas dari aparat menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan digital yang terus berkembang di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk waspada dan tidak tergiur oleh iming-iming keuntungan instan dari praktik judi online yang melanggar hukum dan moral.
_____________