Inilah Sebagian Alasan Perlu Adanya Reformasi Polri
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Inilah Sebagian Alasan Perlu Adanya Reformasi Polri

Senin, 15 September 2025

Ads

Gambar Berita

Institusi yang paling menikmati reformasi adalah Polri. Reformasi memberi mereka kewenangan hampir tak terbatas dalam pergaulan sosial.

Mulai mengurus gosip emak2 di warung yang bisa bermuatan pencemaran, hingga urusan teknologi canggih dengan dalih pelanggaran SNI (standar nasional Indonesia) dalam dunia perdagangan dan inovasi.

Demikian besarnya kewenangan Polri sehingga anggota DPR RI pun angkat tangan atau tidak mau ikutan saat dikonfirmasi wartawan mengenai konsep reformasi Polri.

Inilah bukti bahwa kehadiran partai yang bertumbuh pasca reformasi sesungguhnya tak memberi ruang mengekspresikan gagasan demokrasi, melainkan justru dibawah baying-bayang ketakutan akan kewenangan polisi.

Apa yang tak disentuh oleh kewenangan polisi selaku penyidik dalam kehidupan kemasyarakatan kita? Hampir tak ada. Bahkan kepala daerah pun takluk pada polisi.

Pernah terjadi ketegangan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Garut dengan Polres Garut karena alasannya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Garut memilih mengundurkan diri.

Alasan pengunduran diri dikarenakan merasa tidak nyaman sering dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi.

Hal tersebut dibenarkan mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan terkait mundurnya PPK dan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Pemkab Garut.

" Yah, bukan hanya PPK-nya saja yang mengundurkan diri, tapi juga 14 anggota Pokja ULP juga pada mengajukan pengunduran diri hingga ULP tutup karena tidak ada pejabatnya," jelas Rudy Gunawan, kepada awak media Kamis 8 April 2021.

Sering dipanggil untuk diperiksa, sehingga beberapa PPK dan Pokja ULP mundur dan tidak mau diangkat jadi PPK dan Pokja ULP, alhasil hampir saja program Pemerintah Kab Garut tak berjalan sampai akhirnya ada tokoh dari pusat yang 'mendamaikan' kedua institusi tersebut.

Apa dampak kewenangan yang terlalu luas dan hampir tak terkontrol tersebut? Sudah jelas, dampaknya cenderung sewenang-wenang. Mereka terbawa dalam adagium 'power tend to corrupt atau kekuasaan cenderung merusak.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandung Fidelis Giawa,SH, Senin,15 September 2025.

Bercermin dari hal itu, maka yang perlu dibatasi ada dua hal: Pertama, kewenangan eksklusif penyidikan di tangan polri harus diakhiri.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus berdiri setara dengan Polri sebagai penyidik yang langsung mengajukan hasil sidik ke penuntut tanpa berkoordinasi dengan penyidik polri.

Kedua, kapabilitas dan kapasitas serta penilaian kualifikasi penyidik harus ditempatkan di bawah kementerian yang menangani hukum sehingga standar profesionalitas penyidik lebih fair.

Karena sesungguhnya PPNS banyak yang lebih mumpuni dalam menyidik kasus-kasus spesifik misalnya tentang tindak pidana hak cipta, perdagangan dan pangan.ujarnya.

"Ini baru satu dari sekian banyak problem di tubuh polri yang perlu direformasi. Selanjutnya kita akan bahas perlunya reformasi institusional polri dari watak dan karakter militeristik sehingga sering bersikap jauh dari humanis".pungkasnya.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita