PBNU resmi mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai ketua umum. Edaran tersebut beredar luas dengan memuat tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam, KH Afifuddin Muhajir, serta Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir. Dalam dokumen itu, PBNU menekankan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut langsung dari rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November di Jakarta, yang sebelumnya membahas sejumlah agenda penting organisasi PBNU dan dinamika kepemimpinan NU demi penguatan marwah Ulama.
Hasil rapat tersebut menyampaikan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri secara sukarela dalam waktu tiga hari sejak keputusan dibacakan. Klausulnya menyebutkan bahwa apabila tidak ada surat pengunduran diri dalam tenggat yang ditentukan, maka pemberhentian berlaku otomatis. Ketentuan ini disusun untuk menjaga keteraturan organisasi Organisasi, memastikan kepemimpinan berjalan efektif Kepemimpinan, serta menjaga konsolidasi internal Syuriyah.
Surat tersebut juga memuat kronologi yang menjelaskan bahwa pada 21 November, KH Afifuddin Muhajir mendatangi Gus Yahya di kamar 209 Hotel Mercure, Ancol, untuk menyerahkan risalah rapat Syuriyah. Namun, dokumen itu disebut dikembalikan oleh Gus Yahya kepada KH Afifuddin. Meski demikian, edaran itu menegaskan bahwa pada 23 November, Gus Yahya tercatat sudah membaca isi risalah sehingga mekanisme pemberhentian otomatis tetap berjalan sesuai aturan Risalah, keputusan Keputusan, dan tata kelola Administrasi.
Setelah batas tiga hari berlalu tanpa adanya surat pengunduran diri, PBNU kemudian menetapkan status baru kepemimpinan melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dalam butir ketiga surat tersebut ditegaskan bahwa mulai waktu itu, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini disampaikan dengan bahasa tegas namun tetap menjaga prinsip kolegial Kolegial, kehati-hatian Etika, dan kearifan organisasi Struktur.
Edaran itu juga memastikan bahwa sejak keputusan berlaku, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atribut maupun fasilitas yang melekat pada jabatan ketua umum. Selanjutnya, mekanisme penunjukan pengganti akan ditentukan melalui ketentuan organisasi yang berlaku, berada dalam kewenangan penuh struktur Syuriyah PBNU. Proses ini disebut akan dijalankan dengan tetap menjunjung nilai musyawarah Musyawarah, kesinambungan Regenerasi, dan stabilitas kelembagaan Lembaga.
_____________
liputansembilan