Dari Menteri ke Tersangka, Yaqut Rupanya Tak Lulus Kuliah
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Dari Menteri ke Tersangka, Yaqut Rupanya Tak Lulus Kuliah

Rabu, 14 Januari 2026

Ads

Gambar Berita

Nama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghiasi pemberitaan setelah mantan Menteri Agama itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia dituding membagikan sekitar dua puluh ribu kuota tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. Seiring proses hukum berjalan, sorotan publik pun meluas, tidak hanya pada dugaan pelanggaran, tetapi juga pada latar belakang pribadi, kekayaan, hingga rekam jejak hidupnya.

Isu ini membuat banyak pihak menelusuri kembali perjalanan hidup Yaqut, termasuk riwayat pendidikannya. Ia diketahui memulai sekolah dasar di SD Negeri Kutoharjo pada awal dekade delapan puluhan dan lulus pada tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh. Pendidikan menengah pertama ditempuh di SMP Negeri II Rembang hingga tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh, lalu dilanjutkan ke SMA Negeri II Rembang sebagai pendidikan terakhir yang diselesaikannya.

Nama Yaqut pernah dikaitkan dengan Universitas Indonesia. Ia disebut pernah masuk ke jurusan Sosiologi, meski tidak pernah menuntaskan studinya hingga memperoleh gelar sarjana. Fakta ini tercatat dalam profil resmi Komisi Pemilihan Umum saat Pemilu Legislatif dua ribu sembilan belas, yang mencantumkan tingkat pendidikan terakhirnya sebagai lulusan SMA. Informasi ini kembali ramai dibicarakan setelah status tersangkanya diumumkan.

Meski tanpa gelar akademik, karier politik Yaqut terbilang melesat. Ketertarikannya pada organisasi sejak muda membuka jalan ke dunia politik praktis. Ia dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade, dari dua ribu satu hingga dua ribu empat belas. Pada periode itu pula ia sempat duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang pada dua ribu empat hingga dua ribu lima.

Langkah berikutnya adalah posisi Wakil Bupati Rembang pada periode dua ribu lima hingga dua ribu sepuluh. Jabatan eksekutif daerah ini menjadi batu loncatan penting sebelum ia melaju ke tingkat nasional. Pada Pemilu dua ribu empat belas, Yaqut berhasil masuk ke DPR RI dan kembali terpilih pada periode dua ribu sembilan belas hingga dua ribu dua puluh empat, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Puncak karier politiknya terjadi pada Desember dua ribu dua puluh ketika ia ditunjuk sebagai Menteri Agama dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju, menggantikan Fachrul Rozi. Posisi strategis ini menempatkannya di pusat pengelolaan urusan keagamaan nasional, termasuk penyelenggaraan ibadah haji, yang kini justru menjadi inti perkara hukum yang menjeratnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bukan hanya menyeret nama besar Yaqut, tetapi juga memicu perdebatan publik tentang transparansi dan tata kelola ibadah yang melibatkan jutaan umat. Integritas pejabat, mekanisme distribusi kuota, serta pengawasan internal kembali dipertanyakan di tengah gelombang opini dan spekulasi yang kian panas.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita