Meja Digebrak di DPRD Batanghari, Perusahaan Dinilai Remehkan Martabat Pekerja
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Meja Digebrak di DPRD Batanghari, Perusahaan Dinilai Remehkan Martabat Pekerja

Kamis, 05 Februari 2026

Ads

Gambar Berita

Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kabupaten Batanghari, PT Superhome Production Indonesia, dan perwakilan karyawan yang digelar di Ruang Pola DPRD Batanghari pada Selasa, 4 Februari 2026, berubah menjadi ajang adu tensi. Suasana forum yang awalnya formal mendadak memanas setelah sejumlah anggota dewan melayangkan interupsi keras, bahkan diwarnai aksi menggebrak meja.

Ketegangan memuncak ketika Amin Hudori bereaksi keras terhadap pernyataan Simon, perwakilan perusahaan, yang menyebut upah pekerja sebatas agar karyawan "bisa makan" atau "lepas makan". Ucapan itu langsung memicu kemarahan dewan karena dinilai merendahkan martabat pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan ketenagakerjaan.

Amin menyatakan tersinggung dan menilai cara pandang tersebut tidak bisa diterima. Ia menegaskan bahwa pekerja bukan alat produksi yang cukup diberi upah sekadar untuk bertahan hidup. Negara, menurutnya, sudah mengatur upah minimum sebagai standar hidup layak, bukan sekadar agar pekerja tidak kelaparan. Pernyataan itu disampaikan dengan nada tinggi sambil menggebrak meja, membuat suasana rapat semakin tegang.

Ia juga mengingatkan bahwa Upah Minimum Kabupaten bukan kebijakan opsional, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi perusahaan. Menurut Amin, ucapan pihak perusahaan justru menunjukkan pemahaman yang keliru soal hak dasar buruh dan tanggung jawab pengusaha.

Nada keras tidak hanya datang dari Amin. Edi Yanuar turut menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap perusahaan yang dinilai berulang kali hanya memberikan janji tanpa realisasi. Ia menyinggung bahwa persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut sudah lama dibahas, namun selalu berakhir dengan jawaban normatif tanpa kejelasan penyelesaian.

Edi menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga resmi yang harus mempertanggungjawabkan hasil rapat kepada publik. Ia menolak jika rapat hanya dijadikan formalitas tanpa tindak lanjut nyata. Nada suaranya meninggi ketika menyinggung kata "siap" yang menurutnya terlalu sering diucapkan, tetapi tak pernah benar-benar diwujudkan.

Sikap serupa disampaikan KMS Supriadi. Ia mengingatkan agar DPRD tidak membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut. Menurutnya, harus ada kejelasan sanksi dan langkah konkret dari instansi teknis jika perusahaan kembali ingkar.

Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT Superhome Production Indonesia, mulai dari pembayaran upah sesuai UMK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, kepastian jam kerja sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, hingga kelengkapan izin usaha dan penggunaan jalan.

DPRD memberi tenggat waktu tujuh hari kepada perusahaan untuk menyampaikan komitmen tertulis. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, DPRD menegaskan siap merekomendasikan langkah administratif hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita