Tak Hadiri Pemeriksaan tapi Live di TikTok, Polisi Tahan Richard Lee
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Tak Hadiri Pemeriksaan tapi Live di TikTok, Polisi Tahan Richard Lee

Sabtu, 07 Maret 2026

Ads

Gambar Berita

Richard Lee, seorang dokter sekaligus influencer kecantikan, resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang ia promosikan. Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan sebelumnya sempat mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan.

Richard Lee ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan.

Sebelum ditahan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya menunjukkan kondisi kesehatan normal, dengan pemeriksaan meliputi tensi darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh.

2. Mangkir Panggilan Polisi tetapi Live TikTok

Alasan penahanan juga berkaitan dengan sikap Richard Lee yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Menurut polisi, pada hari yang sama Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.

3. Tidak Memenuhi Kewajiban Wajib Lapor

Selain mangkir dari panggilan pemeriksaan, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.

Ia tercatat tidak hadir dalam wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan kembali absen pada 5 Maret 2026 tanpa penjelasan yang jelas. Atas pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan.

4. Gugatan Praperadilan Ditolak Pengadilan

Sebelum penahanan terjadi, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun hakim tunggal Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara dengan nilai nihil.

Kasus ini masih terus diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan yang dipromosikan oleh Richard Lee.


_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita