Oknum Anggota DPRD Kota Cirebon Diduga Berselingkuh dengan Istri Kuwu, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Oknum Anggota DPRD Kota Cirebon Diduga Berselingkuh dengan Istri Kuwu, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 April 2026

Ads

Gambar Berita

CIREBON,— Polemik rumah tangga Kuwu Kedungjaya, Kabupaten Cirebon, mencuat ke ruang publik setelah kuasa hukum mengungkap dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri kliennya dengan seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon.

Kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini, S.H., M.Kn. dan Philipus Basten Inuhan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan tersebut. Namun, seluruh proses pembuktian diserahkan kepada pihak berwenang.

“Per hari ini, 21 April 2026, kami menegaskan bahwa langkah hukum telah kami tempuh melalui berbagai jalur resmi. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum bagi klien kami,” ujar kuasa hukum.

Pihaknya menyebut, laporan telah dilayangkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD), partai politik yang menaungi oknum anggota DPRD tersebut, serta pengaduan resmi ke kepolisian.

Pelaporan ke BKD dilakukan guna menelusuri dugaan pelanggaran kode etik sebagai pejabat publik. Sementara itu, laporan ke partai politik ditujukan sebagai bentuk pengaduan internal agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi.

Di sisi lain, pengaduan ke kepolisian diajukan untuk mendalami ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Secara hukum, dugaan perzinahan diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana, dengan ketentuan sebagai delik aduan (harus dilaporkan oleh pihak yang dirugikan, seperti suami atau istri).

Selain itu, apabila terbukti, oknum anggota DPRD juga berpotensi melanggar kode etik sebagai pejabat publik yang wajib menjaga integritas dan moralitas di hadapan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur pejabat publik. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dituding belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Kuasa hukum berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita