Prabowo Dinilai Cuma Omon-Omon Setelah Sindir Hakim di Kasus Harvey Moeis
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

Prabowo Dinilai Cuma Omon-Omon Setelah Sindir Hakim di Kasus Harvey Moeis

Selasa, 31 Desember 2024

Ads


Presiden Prabowo Subianto menyoroti kasus dugaan korupsi yang hanya mendapat vonis hukuman ringan, salah satunya terkait Harvey Moeis. Kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dinilai terlalu ringan karena ia hanya divonis 6,5 tahun penjara, padahal kerugian negara mencapai hampir Rp300 triliun.

Prabowo berharap pengadilan memberikan hukuman yang lebih setimpal untuk Harvey Moeis mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. "Vonisnya ya sekitar 50 tahun, kira-kira begitu," ujarnya dalam arahannya pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).

Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan banding atas vonis tersebut. "Jaksa Agung sudah naik banding? Naik banding, ya. Naik banding," katanya.

Menurut Prabowo, hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu ringan. Ia meminta agar para hakim lebih tegas dalam memberikan vonis terhadap pelaku korupsi yang jelas-jelas merugikan negara hingga triliunan rupiah. "Mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar hukum, merugikan triliunan, ya semua unsur hukum harus tegas. Terutama hakim-hakim, jangan sampai vonisnya terlalu ringan," ujarnya.

Prabowo juga menekankan bahwa masyarakat memperhatikan dengan cermat putusan-putusan kasus korupsi, terutama jika hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan. "Mungkin ada yang bilang Prabowo nggak ngerti hukum, tapi rakyat ngerti. Rakyat di pinggir jalan juga tahu kalau yang merampok ratusan triliun kok hanya dihukum beberapa tahun," tambahnya.

Ia mengingatkan agar terpidana kasus korupsi tidak diberikan fasilitas mewah di penjara. Prabowo pun meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan hal tersebut tidak terjadi. "Jangan sampai di penjara ada AC, kulkas, atau TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan memperhatikan ini," tutupnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, masa hukumannya akan ditambah dua tahun.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita