Presiden Prabowo Subianto menyoroti kasus dugaan korupsi yang hanya mendapat vonis hukuman ringan, salah satunya terkait Harvey Moeis. Kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dinilai terlalu ringan karena ia hanya divonis 6,5 tahun penjara, padahal kerugian negara mencapai hampir Rp300 triliun.
Prabowo berharap pengadilan memberikan hukuman yang lebih setimpal untuk Harvey Moeis mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. "Vonisnya ya sekitar 50 tahun, kira-kira begitu," ujarnya dalam arahannya pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).
Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan banding atas vonis tersebut. "Jaksa Agung sudah naik banding? Naik banding, ya. Naik banding," katanya.
Menurut Prabowo, hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu ringan. Ia meminta agar para hakim lebih tegas dalam memberikan vonis terhadap pelaku korupsi yang jelas-jelas merugikan negara hingga triliunan rupiah. "Mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar hukum, merugikan triliunan, ya semua unsur hukum harus tegas. Terutama hakim-hakim, jangan sampai vonisnya terlalu ringan," ujarnya.
Prabowo juga menekankan bahwa masyarakat memperhatikan dengan cermat putusan-putusan kasus korupsi, terutama jika hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan. "Mungkin ada yang bilang Prabowo nggak ngerti hukum, tapi rakyat ngerti. Rakyat di pinggir jalan juga tahu kalau yang merampok ratusan triliun kok hanya dihukum beberapa tahun," tambahnya.
Ia mengingatkan agar terpidana kasus korupsi tidak diberikan fasilitas mewah di penjara. Prabowo pun meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan hal tersebut tidak terjadi. "Jangan sampai di penjara ada AC, kulkas, atau TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan memperhatikan ini," tutupnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, masa hukumannya akan ditambah dua tahun.
_____________