Pengusaha ternama asal Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, yang kini berusia 87 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi pada tahun 2024. Kasus ini mencuat setelah ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Haji Halim diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi yang melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, Amin Mansyur.
Haji Halim, yang menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dilaporkan terlibat dalam praktik pemalsuan sertifikat tanah untuk memperkuat klaim kepemilikan atas lahan yang terletak di sekitar trase jalan tol tersebut. Sementara itu, Amin Mansyur, yang juga seorang dosen di Universitas Negeri Sumatera Selatan (Sumsel), telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) terkait keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada saat PT SMB mengklaim bahwa trase jalan tol yang akan dibangun melintasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut, yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan. PT SMB, yang diduga dimiliki oleh Haji Halim, berupaya untuk mendapatkan kompensasi atas tanah yang dilintasi proyek tersebut.
Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa tanah yang diklaim oleh PT SMB adalah tanah negara, bukan milik perusahaan tersebut. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan penyerobotan lahan negara dan pemalsuan dokumen yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Haji Halim dan Amin Mansyur.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riadi, menjelaskan bahwa proyek Tol Betung-Tempino-Jambi sebenarnya telah dimulai sejak 2014, setelah jalan tol Palembang-Jambi ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional Tol Trans-Sumatera. Namun, proyek ini sempat terhambat oleh gugatan hukum yang diajukan oleh PT SMB. Gugatan tersebut berargumen bahwa trase jalan tol melintasi lahan HGU yang dikelola oleh perusahaan.
Gugatan yang Diperselisihkan
Gugatan tersebut menjadi titik awal dari ketegangan antara pihak PT SMB dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba). Menurut Roy Riadi, gugatan yang diajukan PT SMB seharusnya sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Meskipun demikian, PT SMB tetap berhasil memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pada saat Pemkab Muba ingin mengajukan banding, mereka malah mencabut upaya hukum pada batas akhir, yang menyebabkan putusan PTUN menjadi inkrah (tetap),” ujar Roy dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (6/2/2025). Keputusan tersebut memberi jalan bagi PT SMB untuk mengklaim hak atas tanah yang dilintasi proyek tol tersebut.
Pemalsuan Sertifikat Tanah
Pada 2024, perubahan penetapan lokasi (penlok) proyek tol mengarah pada area yang lebih luas, yang mencakup lahan yang diklaim oleh PT SMB. Haji Halim, dengan bantuan Amin Mansyur, kemudian mengajukan klaim atas dua bidang tanah seluas 34 hektare yang terletak di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal. Namun, BPN kembali menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara dan bukan milik PT SMB.
Untuk memperkuat klaimnya, Haji Halim diduga bersama Amin Mansyur menggunakan dokumen yang tidak sah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ternyata tidak terdaftar dalam daftar nominatif pembayaran tol. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, BPN menolak klaim tersebut dan menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan tidak valid.
“Pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh tersangka merupakan bagian dari upaya mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah. Hal ini tentunya merugikan negara dan masyarakat, terutama karena proyek ini merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur strategis nasional,” ujar Roy Riadi.
Tindak Lanjut dan Tahanan
Haji Halim yang kini berusia 87 tahun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin belum mengambil langkah penahanan terhadapnya. "Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran Haji Halim dalam kasus ini," ungkap Roy Riadi.
Sementara itu, Amin Mansyur, yang terlibat dalam pemalsuan dokumen, telah ditahan dan kini menghadapi dakwaan serius terkait tindak pidana korupsi. Pihak Kejaksaan Negeri juga menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah negara.
_____________