Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang. Penggeledahan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di dinas tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor Print-682/L.2.14/Fd.1/03/2025 yang ditandatangani pada 10 Maret 2025. Selain itu, penggeledahan juga didukung surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 80/PenPid.Sus-GLD/2025/PN Lbp tertanggal sama.
Beberapa kasus dugaan korupsi yang diselidiki meliputi anggaran perjalanan dinas atlet, pelatih, dan pemantau dalam kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) serta Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Tahun Anggaran 2024.
"Kasus yang didalami terkait belanja perjalanan dinas biasa untuk atlet, pelatih, dan pemantau Popprovsu, serta belanja perjalanan dinas dan penghargaan prestasi atlet Peparnas di Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024," ujar Boy Amali, Selasa (11/3/2025).
Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Hendra Busrian ini juga disaksikan oleh Plt Sekretaris Disbudporapar Deli Serdang dan beberapa staf terkait.
"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen, seperti surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dan dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam belanja perjalanan dinas atlet, pelatih, serta penghargaan prestasi atlet di Popprovsu dan Peparnas," tambah Boy.
Dokumen yang disita akan dianalisis oleh ahli untuk menghitung jumlah kerugian negara. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Perhitungan pasti kerugian negara masih dalam proses oleh ahli," pungkasnya.
_____________