Pengusaha terkemuka asal Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, yang kini berusia 87 tahun, dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi pada tahun 2024.
Sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Halim diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, Amin Mansyur. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) telah menahan Amin Mansyur, yang juga diketahui merupakan dosen di Universitas Negeri di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus ini berawal dari klaim PT SMB yang menyatakan bahwa trase jalan tol yang direncanakan melintasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya, yang juga digunakan untuk kegiatan pertambangan. Namun, BPN justru menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riadi, menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada saat pembangunan jalan tol Palembang-Jambi ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional Tol Trans-Sumatera sejak 2014. Proyek ini sempat terhambat akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB yang diduga milik Haji Halim.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa trase jalan tol melintasi lahan HGU milik PT SMB yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Secara hukum, HGU adalah hak pemanfaatan yang bisa saja dikembalikan kepada negara jika dibutuhkan untuk pembangunan.
"Gugatan ini sebenarnya sudah melewati batas waktu yang ditentukan, tetapi anehnya PT SMB justru menang. Ketika Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berupaya mengajukan banding, mereka malah mencabut upaya hukum pada saat batas waktunya hampir habis, sehingga putusan PTUN menjadi tetap," ungkap Roy dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).
Pada 2024, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengubah penetapan lokasi (penlok) dengan area yang lebih luas. Menanggapi hal tersebut, Haji Halim mengajukan klaim atas dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal yang diakuinya sebagai miliknya.
Namun, BPN menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara. Untuk memperkuat klaimnya, Haji Halim diduga bekerja sama dengan Amin Mansyur untuk mengajukan sanggahan dengan menyerahkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, setelah diteliti, sertifikat tersebut tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol, sehingga klaim tersebut ditolak oleh BPN Muba.
_____________