Polisi di Kepulauan Riau (Kepri) memecat dan memberi sanksi demosi kepada sembilan personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang terlibat dalam pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat, mengungkapkan bahwa sembilan anggota tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi. Dua personel dipecat tidak dengan hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya mendapat hukuman demosi.
"Penyalahgunaan kewenangan jabatan dan pelanggaran kode etik pasti akan diproses secara etik," kata Pandra, pada Sabtu, 8 Maret 2025, seperti dilansir dari Antara.
Putusan terhadap sembilan personel Polda Kepri yang melanggar kode etik ini diumumkan pada Jumat, 7 Maret 2025, dengan sidang yang dipimpin oleh Ketua KKEP, Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.
Pandra menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Asep Safrudin, untuk menegakkan disiplin di kalangan anggota serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pandra menambahkan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat.
Kasus pemerasan ini bermula pada akhir 2024, ketika seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta dari seorang pengguna narkoba agar dibebaskan. Karena pelaku tidak memiliki uang, Kompol CP meminta KTP pelaku untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Setelah pinjaman cair, dana tersebut diserahkan kepada Kompol CP dan pelaku akhirnya dibebaskan.
_____________