2 Pejabat Pemalsu Surat Tanah Jalan Tol Betung-tempino Jambi Jalani Sidang Dakwaan
Ads
scroll to continue with content

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....

2 Pejabat Pemalsu Surat Tanah Jalan Tol Betung-tempino Jambi Jalani Sidang Dakwaan

Rabu, 28 Mei 2025

Ads

Kasus korupsi dan pemalsuan dokumen dalam proyek pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino di Jambi kembali menggemparkan publik. Dua terdakwa, yaitu mantan pegawai BPN Musi Banyuasin (Muba) Amin Mansyur dan Asisten I Sekda Muba Yudi Herzandi, menjalani sidang perdana pada Selasa (27/5/2025) di Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang korupsi tol Jambi ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dalam skema pemalsuan dokumen lahan negara seluas 34 hektare.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan bersama saksi KMS H Abdul Halim Ali, Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Proses pengadaan tanah ini disebut-sebut sebagai rekayasa administratif yang berujung pada potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Peran Strategis Yudi dan Amin dalam Skema Pemalsuan

JPU menjelaskan bahwa Yudi Herzandi berperan merancang konsep pengadaan tanah dengan melibatkan PT SMB sebagai pihak yang ditunjuk. Ia lalu menghubungi Amin Mansyur untuk menyusun legalitas fiktif terkait lahan negara yang akan dialihkan ke swasta. Rekayasa pengadaan tanah ini dilakukan demi memuluskan proses pengalihan kepemilikan.

Yudi bahkan dilaporkan sempat menekan aparat desa agar mau menandatangani dokumen penguasaan fisik atas nama PT SMB, meskipun status lahan tersebut masih belum jelas dan tengah dipertanyakan secara administratif. Ini jelas melanggar prinsip legalitas dan integritas birokrasi.

Lebih parahnya lagi, perangkat desa disebut tidak punya cukup kuasa untuk menolak tekanan dari pejabat, yang kemudian berimbas pada dilegalkannya surat yang menyebut lahan negara seolah-olah milik perusahaan.

Pemalsuan Dokumen untuk Legalkan Penguasaan Lahan Negara

JPU menegaskan bahwa para terdakwa dengan sengaja telah memalsukan daftar administrasi di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Dokumen yang dimaksud berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas bidang tanah dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 2316 dan 2317 seluas total 149.147 meter persegi di RT 017, Dusun 005. Satu bulan kemudian, surat serupa atas NUB 2574 dan 2577 seluas 195.190 meter persegi juga diterbitkan di Desa Simpang Tungkal. Kasus tanah negara seperti ini jelas mengancam tata kelola lahan publik.

Padahal, menurut BPN Musi Banyuasin, lahan tersebut merupakan kawasan hutan atau tanah negara yang tidak boleh dialihkan ke pihak swasta. Artinya, proses ganti rugi terhadap tanah ini seharusnya tidak bisa dilakukan. Namun PT SMB tetap mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

Surat-surat itu kemudian menjadi dasar pengajuan ganti rugi ke pemerintah, dengan nilai fantastis mencapai Rp14,15 miliar — termasuk dana tanam tumbuh. Tentu saja, ini berpotensi menjadi kerugian besar bagi negara.

PT SMB Tak Punya Bukti Hak atas Lahan

Hal yang lebih mencurigakan, Direktur Utama PT SMB, Abdul Halim Ali, tak mampu menunjukkan bukti atau dokumen sah terkait kepemilikan atau riwayat asal-usul lahan tersebut. Ganti rugi tanah tol seharusnya hanya diberikan kepada pihak yang memang memiliki hak legal dan dibuktikan dengan dokumen yang sah.

JPU pun menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi dari BPN Muba, tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah negara dan tidak bisa dilakukan proses ganti rugi. Namun, berkat dokumen palsu yang telah disiapkan para terdakwa, proses administrasi sempat berjalan dan nyaris cair.

Modus yang digunakan cukup rapi, namun tidak mampu mengelabui proses hukum. Pemalsuan yang dilakukan bukan hanya administratif, tetapi juga strategis untuk mengarahkan pengalihan aset negara ke pihak yang tak berhak.

Ancaman Hukuman Berat untuk Para Terdakwa

Atas tindakan mereka, para terdakwa dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 9 jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dakwaan juga disertai dengan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana atas pasal-pasal ini tidak main-main: bisa berupa hukuman penjara hingga denda besar. UU Tipikor Indonesia memang memberi sanksi tegas terhadap tindak korupsi kolektif.

Persidangan masih akan berlanjut pekan depan, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari masing-masing kuasa hukum terdakwa. Dari sini publik akan melihat bagaimana para terdakwa membela diri, dan apakah majelis hakim akan menerima atau menolak eksepsi tersebut.

Kasus ini tidak hanya menjadi cermin tentang lemahnya pengawasan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, tapi juga menggambarkan bagaimana pejabat publik dan swasta bisa bekerja sama untuk merugikan negara demi keuntungan pribadi.

Dampak Lebih Luas ke Program Strategis Nasional

Proyek Jalan Tol Betung-Tempino sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional (PSN) yang diharapkan mempercepat konektivitas antar wilayah. Jika lahan-lahan untuk proyek ini justru menjadi ladang korupsi, bukan tidak mungkin proyek bisa tersendat atau malah bermasalah secara hukum di kemudian hari.

Kasus seperti ini juga menimbulkan ketakutan di kalangan warga yang memang benar-benar memiliki lahan sah, karena bisa jadi mereka terlibat konflik lahan tanpa tahu-menahu. Konflik tanah tol pun makin sering terjadi jika pengawasan terhadap legalitas lahan terus diabaikan.

Harapan kini tertumpu pada penegak hukum untuk menindak tegas dan menyeluruh kasus ini, agar menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran penting bagi semua yang terlibat dalam pengadaan lahan PSN di masa depan.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita