Akibatnya, dua unit laptop dan satu unit ponsel milik korban berinisial Y (28) raib.
Aksi pencurian terjadi di salah satu Masjid di Desa Taeng Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada 24 Februari 2025 sekira pukul 19 45 Wita.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah jadi imam salat isya di salah satu masjid di Desa Taeng.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dan masuk ke kamar pengurus masjid dan mencuri dua laptop dan satu handphone
"Pelaku yang juga biasa menjadi imam di masjid tersebut memanfaatkan situasi. Ia melihat tas berisi barang berharga, lalu mengambil dan kabur," katanya di Mapolres Gowa, Jumat (9/5/2025)
Usai menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa menyelidiki kasus pencurian itu.
Berbekal CCTV, ciri-ciri pelaku terungkap.
Dari hasil penyelidikan polisi pun mengetahui keberadaan pelaku
Alhasil, pelaku ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyiannya di wilayah Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Menurut Ipda Iskandar, satu laptop curian pelaku telah dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan bayar kuliah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Dihadapan polisi, Supriadi mengaku bekerja sebagai imam dan juga masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi
"Saya singgah di sana (masjid) Posisi laptop di meja dalam dalam kamar masjid, kalau hp di rak," ucapnya
Pelaku telah mencuri tiga kali di lokasi berbeda.
Diakuinya juga dipakai untuk kebutuhan bayar kuliah.
"Hasilnya untuk bayar kuliah," katanya.
Sumber: Tribunnews
_____________