Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar Jumat, 9 Mei 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, **Hasan Fawzi**, menyebut bahwa gagasan tersebut merupakan bentuk semangat inovasi dari para pelaku industri.
"Kami dalam posisi sangat menghargai adanya usulan yang tampaknya cukup inovatif dan dimunculkan dari pelaku usaha salah satu pedagang aset keuangan digital domestik, terkait dengan keinginan atau usulan Danantara untuk mempertimbangkan kepemilikan cadangan **Bitcoin**," ujar Hasan dalam konferensi pers yang juga dihadiri sejumlah pelaku pasar.
Investasi Bitcoin menjadi topik yang semakin relevan seiring meningkatnya popularitas aset digital ini di pasar global. Namun, usulan ini juga menimbulkan perdebatan tentang risiko, stabilitas, dan legalitas dari menjadikan kripto sebagai bagian dari portofolio negara.
Bitcoin untuk Diversifikasi dan Penguatan Rupiah?
Dalam usulan tersebut, Bitcoin disebut sebagai salah satu alternatif untuk **diversifikasi aset nasional** dan sebagai strategi baru untuk memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar. Meski terdengar radikal, argumen ini dinilai masuk akal oleh sebagian pihak, mengingat Bitcoin dianggap sebagai "emas digital" dengan potensi lindung nilai terhadap inflasi.
Namun, Hasan menekankan bahwa pengelolaan aset negara tak boleh sembarangan. "Danantara harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang memadai, tata kelola yang baik, serta tujuan ekonomi yang terukur," tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada rencana untuk berinvestasi pada aset digital, maka bentuk investasi lain yang lebih aman dan memiliki **underlying asset yang jelas** seperti tokenisasi Real World Asset (RWA) bisa dipertimbangkan lebih dahulu.
Tokenisasi aset riil saat ini menjadi salah satu tren yang berkembang di sektor keuangan global, di mana aset fisik seperti properti, kendaraan, atau komoditas bisa direpresentasikan dalam bentuk digital berbasis blockchain.
Peran OJK dalam Mengawal Inovasi
Hasan menegaskan bahwa OJK tetap terbuka terhadap langkah-langkah inovatif yang dilakukan oleh institusi seperti Danantara. Namun, inovasi tersebut tetap harus berpegang pada prinsip stabilitas sistem keuangan nasional dan perlindungan konsumen.
"Semua bentuk eksperimen keuangan digital harus tetap mengedepankan mitigasi risiko, praktik market conduct yang baik, dan perlindungan kepada kepentingan publik," tegas Hasan.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun OJK mendukung transformasi digital di sektor keuangan, lembaga ini tetap berperan sebagai pengawas utama agar tidak terjadi disrupsi yang bisa berdampak pada ekonomi nasional.
Danantara dan Perannya dalam Ekonomi Strategis
Sebagai informasi, BPI Danantara adalah lembaga pengelola investasi strategis nasional yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola dan mengonsolidasi kekayaan negara, khususnya aset milik BUMN. Danantara memiliki mandat besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan dan menciptakan nilai tambah bagi generasi mendatang.
Keberadaan Danantara diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan aset negara yang selama ini tersebar dan tidak optimal. Melalui pendekatan profesional dan berbasis pasar, lembaga ini memiliki potensi menjadi kekuatan baru dalam memperkuat ekonomi nasional Indonesia.
BPI Danantara juga dinilai mampu berperan sebagai katalisator untuk proyek-proyek strategis, termasuk pada sektor digital dan teknologi baru.
Danantara Bisa Jadi Liquidity Provider
Selain soal Bitcoin, OJK juga menyampaikan peluang lain bagi Danantara untuk berkontribusi lebih luas dalam ekosistem keuangan Indonesia. Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, **Inarno Djajadi**, mengatakan bahwa Danantara berpotensi menjadi **liquidity provider di pasar modal**.
Liquidity provider (penyedia likuiditas) adalah entitas yang bertugas menjaga likuiditas perdagangan saham agar harga tetap stabil dan pasar lebih efisien. Peran ini selama ini dipegang oleh perantara pedagang efek (PPE) yang telah mendapat izin resmi dari OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jika Danantara dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka partisipasinya sebagai liquidity provider dinilai bisa memperkuat pasar modal Indonesia, khususnya dalam menjaga kestabilan harga saham-saham unggulan.
Peran liquidity provider menjadi semakin penting di tengah volatilitas pasar yang tinggi dan meningkatnya partisipasi investor ritel.
Kesimpulan: Inovatif Tapi Harus Terukur
Usulan menjadikan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan strategis negara memang mencerminkan semangat baru dalam merespons perkembangan zaman. Namun, langkah ini juga membawa tantangan besar dari sisi regulasi, stabilitas ekonomi, dan risiko teknologi.
OJK, sebagai otoritas utama di sektor keuangan, menyambut inovasi dengan hati terbuka tetapi tetap menekankan bahwa kehati-hatian adalah prinsip utama dalam pengelolaan dana publik.
Ke depan, keputusan terkait investasi digital seperti Bitcoin akan bergantung pada banyak faktor: legalitas, regulasi internasional, kesiapan infrastruktur, serta kesiapan lembaga seperti Danantara untuk mengelola aset dengan tata kelola tinggi.
_____________