Resmi! Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Pemerintah Hapus Biaya BBNKB

Menu Atas

Header Menu

HEADLINES
.....
Ads

Resmi! Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Pemerintah Hapus Biaya BBNKB

Kamis, 22 Mei 2025

Ads

Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor bekas di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini menjadi angin segar yang sudah lama dinantikan masyarakat, terutama mereka yang kerap membeli kendaraan second.

Penghapusan BBNKB ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yakni ketika kendaraan dibeli baru dari dealer.

Penyerahan Kedua Tak Lagi Dikenakan BBNKB

Artinya, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan bea balik nama. Dengan kata lain, biaya BBNKB untuk motor dan mobil bekas kini resmi dihapus.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi fiskal dan peningkatan pelayanan publik di sektor transportasi dan administrasi kendaraan.

"Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Proses balik nama akan lebih mudah dan murah. Dulu banyak orang enggan balik nama karena biaya mahal, sekarang tidak lagi," kata salah satu pengamat kebijakan transportasi, Eko Prasetyo.

Imbauan Pemerintah: Segera Lakukan Balik Nama

Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, menghimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda proses balik nama kendaraan bekas mereka.

"BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus. Namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai dengan kepemilikan," ujar Agus Fatoni, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada 19 Mei 2025.

Agus menambahkan bahwa proses balik nama sangat penting agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya, demi menghindari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.

Peran Jasa Raharja dalam Proses Identifikasi

Dalam konteks layanan kecelakaan, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, juga menegaskan pentingnya kepemilikan kendaraan yang sesuai. Menurutnya, kesesuaian data identitas kendaraan sangat berpengaruh terhadap proses pengajuan klaim asuransi.

"Ketika terjadi kecelakaan, identitas pemilik sangat penting untuk mempercepat layanan Jasa Raharja. Dengan balik nama, semua data menjadi jelas dan sah," ungkap Dewi.

Sering kali, korban kecelakaan mengalami kendala saat mengklaim asuransi karena kendaraan masih atas nama pemilik sebelumnya. Hal ini bisa dihindari jika pemilik kendaraan segera melakukan proses balik nama setelah membeli kendaraan bekas.

Masih Ada Biaya Lain yang Harus Dibayar

Meskipun biaya BBNKB sudah dihapus, masyarakat tetap perlu membayar beberapa biaya lain dalam proses balik nama, seperti:

* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
* Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
* Biaya administrasi STNK
* Biaya pembuatan pelat nomor baru
* Biaya perubahan data pada BPKB

Dengan demikian, balik nama memang menjadi lebih terjangkau, namun tidak sepenuhnya bebas biaya.

Efek Positif bagi Pasar Kendaraan Bekas

Kebijakan penghapusan BBNKB ini diyakini akan memberi efek domino positif pada pasar kendaraan bekas. Para pelaku usaha jual beli motor dan mobil second akan lebih mudah dalam menawarkan kendaraan yang sah secara administrasi.

"Dulu pembeli kadang ragu mau balik nama karena biayanya besar. Sekarang pasti akan lebih antusias, apalagi yang mau jual kendaraan pun terbantu karena kendaraan atas nama pembeli baru lebih meyakinkan," kata Anton, pemilik showroom mobil bekas di Bekasi.

Langkah Awal untuk Tertib Administrasi

Selain manfaat finansial, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam urusan administrasi kendaraan. Banyak kasus kriminal, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan yang tidak bisa diusut tuntas karena data kendaraan tidak sesuai dengan pemilik saat ini.

Kini, dengan balik nama yang lebih murah, masyarakat tak punya alasan lagi untuk menunda.

"Semua jadi lebih aman dan nyaman. Data kendaraan valid, urusan hukum lancar, layanan publik juga jadi lebih cepat," imbuh Agus Fatoni.

Proses Balik Nama Tetap Lewat Samsat

Prosedur balik nama kendaraan bekas masih tetap dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Beberapa daerah juga sudah menyediakan layanan online atau Samsat Drive Thru yang memudahkan masyarakat tanpa harus antre panjang.

Adapun berkas yang perlu disiapkan antara lain:

* STNK asli dan fotokopi
* BPKB asli dan fotokopi
* KTP pemilik baru
* Kwitansi pembelian kendaraan
* Formulir balik nama

Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses balik nama biasanya bisa selesai dalam 1–3 hari kerja, tergantung dari sistem dan antrean di masing-masing daerah.

Apresiasi dari Masyarakat

Di media sosial, banyak warganet yang menyambut antusias kebijakan ini. Tagar seperti #BalikNamaGratis dan #BBNKBDihapus sempat trending beberapa jam di X (sebelumnya Twitter).

"Saya langsung balik nama motor bebek saya, lumayan hemat satu jutaan. Terima kasih pemerintah!" tulis akun @motorsecondku.

_____________

Punya Kabar Menarik?

Bagikan di LiputanSembilan.com GRATIS! 🚀

Langsung tulis dan kirim tanpa login atau buat akun.


Apakah di sekitar kamu ada prestasi membanggakan, kisah inspiratif, atau acara penting yang jarang terliput media? Atau ingin mempromosikan produk dan jasa secara luas?


💡 LiputanSembilan.com membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengirimkan berita secara GRATIS!

✅ Berita tentang prestasi lokal, kisah unik, atau kejadian penting di komunitas Anda
✅ Promosi barang atau jasa untuk menjangkau lebih banyak orang

📢 Jangan lewatkan kesempatan ini! Kirim berita kamu sekarang dan jadilah bagian dari LiputanSembilan.com!


Kirim Berita