Haji Furoda adalah jenis ibadah haji yang dilaksanakan di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Jalur ini memanfaatkan undangan atau visa mujamalah yang diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi, sehingga prosesnya tidak mengikuti antrean panjang seperti haji reguler. Bagi sebagian orang, kelebihan ini menjadi daya tarik utama karena masa tunggu haji reguler di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, tergantung daerah pendaftaran.
Visa Mujamalah dan Tanpa Antre
Visa mujamalah adalah bentuk undangan yang dikeluarkan langsung oleh otoritas Arab Saudi. Dengan visa ini, calon jamaah haji tidak perlu melalui proses pendaftaran panjang dari Kementerian Agama atau sistem antrean nasional. Hal inilah yang membuat Haji Furoda dianggap lebih praktis dan cepat. Namun di balik kemudahan itu, ada biaya besar yang harus dikeluarkan.
Biaya Haji Furoda Bisa Tembus Rp 1 Miliar
Menurut data dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan keterangan dari Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, biaya untuk mengikuti Haji Furoda pada tahun 2024 berkisar antara Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta, tergantung pada jenis paket yang ditawarkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kurs dolar AS juga menjadi faktor penting dalam fluktuasi biaya ini. Bahkan dalam beberapa kasus, tarif Haji Furoda dikabarkan bisa mencapai Rp 1 miliar jika memilih layanan eksklusif.
Tingginya biaya ini umumnya sebanding dengan fasilitas premium yang disediakan. Jamaah yang memilih jalur Haji Furoda biasanya mendapatkan akomodasi yang mewah dan dekat dengan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, transportasi pribadi, makanan premium, serta berbagai layanan tambahan lainnya yang membuat perjalanan ibadah menjadi lebih nyaman.
Durasi Lebih Pendek Dibanding Haji Reguler
Selain dari sisi biaya dan kemudahan dalam mendapatkan visa, Haji Furoda juga memiliki perbedaan dalam hal durasi pelaksanaan. Jika jamaah haji reguler harus menjalani proses ibadah dan tinggal di Arab Saudi selama sekitar 40 hari, maka jamaah Haji Furoda hanya membutuhkan waktu sekitar 16 hingga 24 hari. Ini menjadikan jalur Furoda sebagai pilihan menarik bagi mereka yang memiliki waktu terbatas namun ingin menunaikan ibadah haji dengan segera.
Haji Plus, atau ONH Plus, juga memiliki durasi lebih singkat dibandingkan haji reguler, yaitu sekitar 25 hari. Namun, jalur ini tetap masuk dalam kuota resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia, berbeda dengan Haji Furoda yang mengikuti sistem kuota dari pemerintah Arab Saudi langsung.
Regulasi dan Pengawasan Masih Minim
Meski terlihat menarik, penyelenggaraan Haji Furoda di Indonesia masih menjadi sorotan. Hal ini terutama berkaitan dengan regulasi yang belum jelas dan pengawasan yang minim. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa saat ini Haji Furoda sepenuhnya diatur oleh pihak swasta atau travel haji, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah Indonesia. Ia menilai hal ini sebagai celah yang perlu segera ditutup melalui revisi undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Marwan menegaskan bahwa meskipun jalur Furoda merupakan program swasta, jamaah yang diberangkatkan tetap berasal dari Indonesia. Maka dari itu, pemerintah harus tetap memiliki peran dalam mengawasi dan memastikan perlindungan terhadap jamaah.
Perlu Penataan Legislasi dan Batas Biaya Maksimal
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, turut menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia menilai perlunya penataan secara legislatif terhadap program Haji Furoda. Salah satu sorotan utamanya adalah mengenai tarif fantastis yang dikenakan oleh pihak penyelenggara.
Menurut Wachid, sudah seharusnya pemerintah menetapkan batas maksimal biaya yang diperbolehkan untuk program haji dalam segala jalur, baik itu haji reguler, haji plus, maupun Haji Furoda. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan agar masyarakat tidak terjebak dalam tarif yang terlalu tinggi atau bahkan praktik yang tidak bertanggung jawab dari penyelenggara.
Perbedaan Furoda dan Haji Plus
Perlu dipahami bahwa Haji Furoda berbeda dengan haji plus atau haji khusus. Haji plus adalah program ibadah haji yang masuk dalam kuota resmi pemerintah Indonesia dan diselenggarakan oleh PIHK yang telah terdaftar di Kementerian Agama. Sedangkan Haji Furoda menggunakan visa mujamalah dan tidak masuk dalam kuota nasional.
Walaupun sama-sama menawarkan fasilitas yang lebih baik dibandingkan haji reguler, Haji Furoda menawarkan akses yang lebih cepat dan eksklusif. Namun di sisi lain, tanggung jawab hukum dan pengawasan dari pemerintah masih belum optimal, sehingga jamaah harus benar-benar selektif dan berhati-hati dalam memilih agen travel.
Kebutuhan Akan Edukasi dan Perlindungan Jamaah
Di tengah popularitas Haji Furoda yang semakin meningkat, perlu adanya edukasi kepada masyarakat mengenai kelebihan dan kekurangannya. Calon jamaah harus mengetahui hak dan kewajibannya, serta memahami risiko yang mungkin timbul. Selain itu, penting juga untuk memilih penyelenggara yang telah memiliki izin resmi dan rekam jejak yang baik.
Ke depan, pemerintah diharapkan hadir secara aktif dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan Haji Furoda. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus menjaga nama baik Indonesia di mata internasional sebagai salah satu negara pengirim jamaah haji terbesar di dunia.
_____________
liputansembilan