Dalam dokumen itu, kontraktor mengajukan permohonan penutupan sementara jalur Sitinjau Lauik pada tanggal 21 hingga 23 Juli 2025. Penutupan ini disebutkan untuk mendukung proses perbaikan sekaligus pemeliharaan jalur pada proyek flyover yang sedang berlangsung. Surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat guna memperoleh persetujuan.
Namun, rencana ini belum mendapat lampu hijau dari aparat kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan bahwa permohonan resmi belum sampai ke pihaknya. "Karena belum ada surat resminya, maka belum kami ACC. Kegiatan tersebut diminta untuk dipending dulu sampai waktu yang belum ditentukan," ujar Reza, Minggu (21/7).
Dengan belum disetujuinya permohonan ini, arus lalu lintas di kawasan Sitinjau Lauik masih berjalan normal. Artinya, pengguna jalan Padang–Solok tidak akan terdampak penutupan hingga ada keputusan resmi dari pihak kepolisian.
Kombes Reza juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dikonfirmasi. "Saat ini kondisi jalur masih normal, tidak ada penerapan buka-tutup maupun penutupan jalan," jelasnya.
Proyek pembangunan Flyover Panorama 1 sendiri merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan dapat mengatasi masalah kemacetan dan rawan kecelakaan di kawasan Sitinjau Lauik. Jalur ini dikenal ekstrem dengan tikungan tajam dan tanjakan curam, sehingga sering terjadi antrean panjang terutama saat truk bermuatan berat melintas.
Flyover Panorama 1 diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memperlancar distribusi logistik antara Padang dan Solok, yang selama ini terhambat oleh kepadatan kendaraan. Selain itu, proyek ini juga dipandang penting untuk mendukung sektor pariwisata di Sumatera Barat karena akses menuju kawasan wisata akan lebih lancar.
Hingga kini, belum ada jadwal pasti kapan penerapan sistem buka-tutup akan dilakukan. Semua menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara kontraktor proyek dan Ditlantas Polda Sumbar. Keputusan ini penting agar rekayasa lalu lintas yang diterapkan tidak menimbulkan kemacetan parah atau mengganggu aktivitas masyarakat di jalur vital tersebut.
Pihak HK-HKI KSO juga diminta untuk segera melengkapi prosedur administratif sebelum melaksanakan penutupan jalan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku agar keselamatan dan kelancaran lalu lintas tetap terjamin selama proses pengerjaan proyek.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari kepolisian dan pemerintah daerah terkait rencana pengalihan arus. Dengan adanya proyek besar ini, diperlukan kerja sama semua pihak agar proses pembangunan berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak signifikan terhadap mobilitas warga.
_____________