Penyaluran dana segar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi sorotan utama dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025), ditetapkan bahwa plafon pinjaman yang bisa disalurkan mencapai Rp 3 miliar per koperasi. Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret pemerintah untuk memperkuat koperasi sebagai tulang punggung perekonomian desa dan kelurahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa proses penyaluran dana akan mengedepankan prinsip due diligence. Artinya, sebelum pinjaman dikucurkan, koperasi akan dinilai dari segi kapasitas pengelolaan dana, integritas pengurus, dan potensi usaha. Ini bertujuan untuk memaksimalkan manfaat, mengendalikan risiko, serta mencegah terjadinya moral hazard sejak dini. Dengan pendekatan ini, program pinjaman tidak hanya menjadi stimulus ekonomi, tetapi juga dirancang untuk berkelanjutan.
Sebagai langkah antisipasi terhadap risiko gagal bayar, pemerintah telah menyiapkan mekanisme intercept. Artinya, apabila terjadi tunggakan, maka pembayaran pinjaman akan dipotong langsung dari Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang semestinya diterima oleh desa atau kelurahan. Ini memberikan kepastian bagi pihak perbankan sekaligus memastikan tanggung jawab pengembalian tetap terjaga.
Keempat bank anggota Himbara yang akan menyalurkan pinjaman tersebut adalah Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pinjaman ini akan diberikan dengan suku bunga ringan sebesar 6%, jauh lebih rendah dari suku bunga komersial biasa. Kebijakan ini jelas akan meningkatkan daya serap koperasi terhadap pembiayaan produktif.
Pemerintah juga turut memberikan dukungan dalam bentuk penjaminan pinjaman, yang secara eksplisit tercantum dalam PMK 49/2025. Dengan adanya payung hukum ini, risiko yang ditanggung oleh bank bisa diminimalisir, sehingga bank tidak perlu khawatir untuk menyalurkan pinjaman ke koperasi yang memenuhi syarat.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa langkah ini merupakan cerminan dari peran APBN sebagai shock absorber dan kebijakan countercyclical, khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi global yang tidak menentu. Pemerintah berupaya memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga merata hingga ke pelosok desa dan kelurahan.
Di sisi lain, proses pengaturan skema kewenangan dan tanggung jawab penggunaan dana publik (DAU, DBH, dan Dana Desa) untuk keperluan pengembalian pinjaman terus digodok agar tetap selaras dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi. Pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih atau penyalahgunaan dana publik dalam implementasi program ini.
Sri Mulyani menambahkan, afirmasi pinjaman kepada koperasi ini bukanlah proyek instan, melainkan investasi jangka panjang untuk memperkuat perekonomian lokal. Dia berharap setiap kepala desa dan pengurus koperasi dapat mengelola dana dengan tanggung jawab penuh, mengingat dana ini adalah amanah yang ditujukan untuk masyarakat luas.
Pada akhirnya, kebijakan pinjaman KopDesKel Merah Putih ini merupakan salah satu program strategis yang menyatukan sinergi antara pemerintah pusat, perbankan nasional, dan masyarakat desa. Dengan mekanisme pengawasan ketat serta dukungan penuh dari regulasi dan fiskal, program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam transformasi ekonomi kerakyatan yang berbasis koperasi.
_____________