Temuan mengejutkan soal bumbu instan asal Indonesia sempat menghebohkan jagat media sosial dalam beberapa hari terakhir. Seorang netizen melaporkan bahwa salah satu merek bumbu populer, Bamboe, ditemukan memiliki label peringatan kanker saat dijual di sebuah supermarket di California, Amerika Serikat. Temuan ini sontak memicu kekhawatiran warganet, terlebih karena label tersebut terlihat menyertai semua varian produk Bamboe.
Dalam video yang diunggah netizen, terlihat jelas adanya peringatan bertuliskan "Prop 65 Warning" yang terpasang pada produk bumbu tersebut. Ia membandingkan produk Bamboe dengan bumbu instan lain seperti Indofood, yang tidak ditemukan memiliki label serupa. Hal ini pun memunculkan pertanyaan besar: apakah benar bumbu Bamboe berbahaya bagi kesehatan?
Label "Prop 65" bukanlah sembarang peringatan. Prop 65 sendiri merupakan singkatan dari Proposition 65, sebuah regulasi dari negara bagian California yang mewajibkan produk dengan kandungan bahan kimia tertentu untuk menyertakan peringatan kepada konsumen. Bahan kimia yang dimaksud adalah yang telah terbukti secara ilmiah dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan sistem reproduksi. Namun, penting dipahami bahwa pencantuman label Prop 65 tidak selalu berarti produk tersebut tidak aman untuk dikonsumsi.
Menanggapi viralnya isu tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun angkat suara untuk menjelaskan duduk perkaranya. Melalui Kepala Sub Bagian Komunikasi Informasi dan Edukasi Biro Humas dan DSP, Eka Rosmalasari, BPOM menegaskan bahwa label Prop 65 hanya berlaku di wilayah hukum California dan bukanlah indikator pelarangan konsumsi.
Eka menjelaskan bahwa kebijakan peringatan ini merupakan bentuk transparansi informasi kepada konsumen, terutama terkait kemungkinan paparan bahan kimia tertentu, meskipun dalam kadar yang sangat rendah. Jadi, produk yang diberi label tersebut tidak otomatis dinilai berbahaya secara umum. Penetapan label semacam ini lebih kepada pendekatan kehati-hatian dan pemberitahuan, bukan larangan keras.
Selain itu, pihak BPOM memastikan bahwa produk bumbu instan yang beredar di Indonesia, termasuk merek Bamboe, telah melalui serangkaian uji kelayakan dan memiliki izin edar resmi. Produk-produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, manfaat, serta mutu yang ditetapkan oleh regulator pangan nasional. Hal ini seharusnya menjadi penenang bagi masyarakat yang sempat panik setelah kabar tersebut menyebar luas.
Tak berhenti di situ, BPOM juga telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak produsen bumbu instan terkait untuk memastikan kebenaran label tersebut. Mereka menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan isu ini agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan publik.
Isu semacam ini kerap kali menjadi bahan viral karena menyangkut kesehatan dan konsumsi masyarakat luas. Namun, masyarakat perlu bijak menyikapinya dan tidak langsung terprovokasi oleh potongan informasi yang belum tentu lengkap. Apalagi jika konteks peraturan seperti Prop 65 hanya berlaku secara regional di Amerika Serikat, dan belum tentu relevan secara langsung dengan standar pangan di Indonesia.
Dengan penjelasan dari BPOM, publik diharapkan tidak lagi meragukan kualitas bumbu instan merek Bamboe maupun produk sejenis lainnya yang telah beredar luas dan menjadi bagian dari dapur masyarakat Indonesia. Keamanan konsumen tetap menjadi prioritas, dan lembaga seperti BPOM telah menjalankan fungsinya dalam menjaga kualitas produk pangan di dalam negeri.
_____________