Seorang penumpang maskapai Lion Air membuat heboh penerbangan Jakarta menuju Kualanamu setelah mengklaim adanya bom di dalam pesawat. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, saat pesawat dengan nomor penerbangan JT-308 baru saja melakukan push back dari posisi parkir dan bersiap menuju landasan pacu. Pernyataan mengejutkan ini disampaikan oleh seorang pria berinisial H kepada awak kabin. Meskipun belum jelas motif sebenarnya, informasi yang disampaikan langsung dianggap sebagai potensi ancaman serius.
Sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin segera mengonfirmasi ulang pernyataan penumpang tersebut. Namun, H tetap bersikeras bahwa terdapat bom di dalam pesawat. Situasi ini lantas dikategorikan sebagai RTA (Return to Apron), yakni prosedur standar yang mengharuskan pesawat kembali ke apron untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Tindakan ini diambil demi menjamin keselamatan seluruh penumpang dan kru yang berada di dalam pesawat.
Begitu mendarat kembali di apron, petugas keamanan bandara langsung menurunkan H dari pesawat. Ia kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan investigasi mendalam. Menurut Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, pihak maskapai dan otoritas terkait tidak mengambil risiko, meskipun indikasi awal menyebutkan bahwa pernyataan tersebut kemungkinan hanya candaan. "Namun, dalam industri penerbangan, tidak ada tempat bagi humor yang mengandung unsur ancaman keamanan. Semua informasi seperti itu harus ditanggapi dengan serius," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, seluruh penumpang beserta barang bawaan mereka diperiksa ulang oleh petugas keamanan bandara. Hasil pemeriksaan menyeluruh tidak menemukan adanya benda mencurigakan ataupun bahan berbahaya dalam kabin maupun bagasi. Meski demikian, Lion Air tetap menyiapkan pesawat pengganti, yakni Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 akhirnya tetap diberangkatkan di hari yang sama dan berhasil mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Kualanamu.
Pihak Lion Air juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh pelanggan untuk tidak sembarangan menyampaikan informasi yang dapat memicu kepanikan, baik berupa candaan maupun bentuk ancaman lainnya. Hal tersebut sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, pelaku yang menyebarkan informasi palsu atau ancaman terhadap penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana. "Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang dengan informasi yang tidak benar," tegas Danang.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa keamanan dalam dunia penerbangan adalah prioritas mutlak. Tidak ada ruang untuk guyonan yang bisa disalahartikan atau menciptakan keresahan. Meskipun tidak ditemukan bom, prosedur RTA yang diterapkan menunjukkan komitmen industri penerbangan untuk menjaga setiap penerbangan tetap aman dari ancaman sekecil apa pun.
Dengan meningkatnya jumlah penumpang udara dan tingginya intensitas perjalanan domestik maupun internasional, pihak maskapai dan otoritas penerbangan semakin memperketat protokol keamanan. Masyarakat pun diimbau untuk berperilaku bertanggung jawab dan sadar akan konsekuensi hukum dari tindakan sembrono. Ini bukan hanya demi keselamatan pribadi, tetapi juga demi kenyamanan bersama.
_____________