Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (30/7/2025).
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Mega Mall Kota Bengkulu, yang diduga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bengkulu mencapai ratusan miliar rupiah.
Pada periode tersebut, Helmi Hasan menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu dari tahun 2013 hingga 2023.
Baca juga: Janji Kampanye Helmi Hasan Dimulai, 130 Ambulans Tiba di Bengkulu
Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasya Pase, mengonfirmasi kepada Kompas.com bahwa Gubernur Helmi Hasan dimintai keterangan sebagai saksi pada tanggal yang sama.
"Rabu 30 Juli 2025, Gubernur Helmi Hasan dimintai keterangan di Kejagung terkait posisi beliau saat masih wali kota Bengkulu," ujar Ana dalam pesan yang dikirimkan kepada Kompas.com pada Kamis (31/7/2025).
Ana menjelaskan bahwa pemenuhan panggilan pemeriksaan ini merupakan bentuk ketaatan hukum dari gubernur.
"Panggilan itu adalah klarifikasi sebagai saksi di mana saat Pak Helmi Hasan menjabat wali kota, beliau bersurat ke Kejari Kota Bengkulu untuk meminta pendapat, lalu bersurat ke BRI dan Bank Victoria, untuk tidak menyetujui pinjaman yang diajukan oleh pengelola Mega Mall," ungkapnya.
Selain berkonsultasi dengan kejaksaan, Helmi Hasan juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kontrak-kontrak yang ada.
"Nah, surat-surat tersebut merupakan upaya Pak Helmi Hasan untuk mengantisipasi kemungkinan kebocoran PAD Kota Bengkulu saat ia masih menjadi wali kota," tegas Ana.
Meskipun telah melakukan langkah-langkah antisipatif, kebocoran PAD tetap terjadi.
Helmi Hasan diperiksa selama 4,5 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Ana menjelaskan alasan mengapa pemeriksaan dilakukan di Kejagung, bukan di Kejati Bengkulu.
"Saat itu pihak Kejagung mengonfirmasi jadwal dan kegiatan Pak Helmi Hasan, dan kebetulan dalam minggu ini kegiatan gubernur ada di Jakarta," katanya.
Ana menambahkan bahwa pemeriksaan berjalan lancar, dan Helmi Hasan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan.
Perkara ini bermula dari pengalihan status lahan Mega Mall dari Hak Pengelolaan (HPL) pada tahun 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Lahan tersebut merupakan milik Pemkot Bengkulu.
SHGB kemudian dipecah menjadi dua: satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
Namun, manajemen Mega Mall mengagunkan SHGB ke perbankan, dan ketika kredit menunggak, SHGB tersebut diagunkan lagi ke perbankan lain, sehingga menyebabkan utang pada pihak ketiga.
Akibatnya, lahan milik Pemkot Bengkulu terancam hilang jika utang yang dimiliki manajemen Mega Mall dan PTM tidak dilunasi.
Selain itu, pengelola Mega Mall juga diduga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
1. Hartadi Benggawan
2. Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari
3. Chandra D Putra, mantan Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu
4. Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu
5. Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari
6. Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
7. Budi Laksono, yang merupakan saudara kandung Wahyu Laksono
_____________