Gagasan membentuk wadah konsolidatif bagi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejatinya bukanlah hal baru. Wacana mengenai pembentukan super holding BUMN sudah mengemuka sejak era Tanri Abeng saat menjabat Menteri BUMN di masa Presiden Soeharto. Kala itu, banyak BUMN dinilai tidak relevan dengan tujuan awalnya, yakni memenuhi hajat hidup orang banyak. Terlalu banyaknya jumlah BUMN dan lemahnya tata kelola menjadi alasan mendasar kenapa ide reformasi struktural ini muncul. Apalagi, struktur birokratis, kurangnya transparansi, dan rendahnya akuntabilitas membuat manajemen BUMN kala itu tidak efisien.
Dalam semangat efisiensi dan penguatan daya saing di level global, DPR RI kemudian menyetujui revisi cepat terhadap Undang-Undang BUMN melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. UU ini merupakan revisi ketiga dari UU Nomor 19 Tahun 2003 yang bertujuan meningkatkan good corporate governance, efektivitas, serta kemampuan bersaing BUMN dalam kancah internasional. Namun yang menjadi pertanyaan: apakah bentuk baru organisasi dan manajemen yang diemban oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara) sudah benar-benar mewakili konsep super holding secara konstitusional?
Pembentukan Danantara sebagai entitas pengelola investasi dan laba-laba BUMN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025. Meskipun keberadaan regulasi ini memberikan kerangka hukum formal bagi badan tersebut, proses pembentukan dan legitimasi substansialnya masih banyak dipertanyakan. Terutama karena struktur organisasi Danantara banyak diisi oleh pengusaha swasta, yang dalam istilah internal BUMN dikenal sebagai "anak kos", menimbulkan kekhawatiran akan benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis.
Salah satu isu hangat yang muncul adalah rencana aksi korporasi Danantara terhadap GoTo, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia, yang dikabarkan akan berlanjut ke penggabungan dengan Grab. Meski belum dikonfirmasi resmi, isu ini menyita perhatian banyak pihak karena Danantara memegang kendali atas laba dari BUMN-BUMN besar seperti Pertamina, PLN, BRI, dan lainnya. Lantas, untuk siapa laba sebesar itu akan dimanfaatkan? Dan atas dasar apa keputusan strategis pembelian saham perusahaan swasta dilakukan?
Dalam Pasal 2 PP 10/2025 disebutkan bahwa Presiden melimpahkan sebagian wewenangnya kepada Danantara. Artinya, badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo. Namun, bagaimana dengan peran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Menteri BUMN yang selama ini menjadi pemegang mandat pengawasan terhadap aksi korporasi? Apakah Menteri BUMN yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara bisa otomatis menggantikan peran strategis RUPS yang diatur dalam undang-undang?
Kondisi ini membuka celah konflik kepentingan. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengangkatan direksi BUMN? Apakah wewenang itu milik Kepala Eksekutif Danantara, Rosan Roeslani, atau masih dalam kuasa Menteri BUMN, Erick Thohir? Ketidakjelasan peran ini menimbulkan keraguan mengenai akuntabilitas, transparansi, dan checks and balances dalam manajemen laba dan investasi BUMN ke depan.
Laba gabungan BUMN yang mencapai Rp304 triliun pada 2024—meskipun turun 7% dari tahun sebelumnya—adalah angka besar yang seharusnya dikelola untuk kepentingan nasional, bukan hanya untuk investasi korporasi semata. Jika pengelolaan dana besar itu tidak melibatkan forum-forum sah seperti RUPS dan justru dikuasai oleh dua figur kuat yang langsung melapor ke Presiden, yaitu Rosan dan Erick, publik layak curiga. Jangan sampai terjadi penggunaan dana publik secara "at will" tanpa akuntabilitas yang jelas.
Akhirnya, muncul pertanyaan penting yang tidak boleh diabaikan: apakah peran strategis RUPS yang sah secara konstitusi bisa begitu saja dikesampingkan hanya melalui peraturan pemerintah? Jika ya, maka ini bukan hanya soal efisiensi organisasi, tapi juga potensi pelemahan pengawasan publik dan pelanggaran prinsip demokrasi ekonomi yang seharusnya dijaga.
_____________