Ketua Umum relawan Beta Gibran Jakarta, Sujahri Somar sangat mendukung adanya gugatan pada Mahkamah Konstitusi yang meminta usia pemuda dalam UU dirubah menjadi 40 tahun.
"Sangat mendukung agar UU dirubah dan usia pemuda dirubah jadi maksimal 40 tahun. Karena UU yang menentukan usia pemuda adalah 16-30 tahun itu diskriminatif" kata Sujahri
Menurut Sujahri, hal ini mengakibatkan bahwa mereka yang usia diatas 30 tahun tidak bisa berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemuda yang dilaksanakan kementerian pemuda dan olahraga, terhalang untuk menjadi pimpinan organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa dan lain lain.
"Padahal di kemenpora kegiatan itu kan ada dana pembinaan, sehingga sangat diskriminatif jika orang berumur 31-40 tahun tidak boleh disebut sebagai pemuda dan tidak mendapat dana pembinaan untuk kegiatan pemuda" katanya.
Senada dengan Sujahri, Sekretaris Beta Gibran Jakarta, Amir Mahfut menyatakan bahwa perilaku diskriminatif ini sangat tidak adil
"Saya usia 33 tahun, pak ketua (Sujahri-red)usia 35 tahun, sempat mengalami diskrimasi, sehingga ketika kami mendeklarasikan diri sebagai ketua dan sekjen DPP sebuah organisasi mahasiswa, kami tertolak karena UU ini. Maka kami terpaksa mendeklarasikan diluar arena kongres", katanya
Sujahri dan Amir sepakat untuk terus berjalan, tanpa memperdulikan UU nomor 40 tahun 2009, karena menurut mereka UU kepemudaan tersebut tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan diskriminatif
Sebagaimana diketahui Batas usia pemuda dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK diminta untuk mengubah batas maksimal usia pemuda dari yang sebelumnya 30 tahun menjadi 40 tahun
Adapun gugatan itu teregister di MK dengan nomor 178/PUU-XXIII/2025. Gugatan itu diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, yang diwakili oleh Husnul Jamil selaku Ketua Umum, Syafiqurrohman selaku Sekjen, Hamka Arsad Refra selaku Direktur LBH, dan M. Isbullah Djalil selaku Sekretaris LBH.
Menurut para Pemohon, pembatasan usia warga kategori pemuda hanya sampai 30 tahun telah menimbulkan diskriminasi terhadap warga yang berusia di atas 30 tahun, akibatnya, warga negara yang berusia 31-40 tahun terhalang untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi oleh negara
_____________