Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli menyatakan partainya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada sembilan tokoh, namun menegaskan pihaknya tidak dapat menerima penganugerahan serupa kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Guntur menilai, langkah tersebut tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 yang memperjuangkan demokrasi dan keadilan sosial.
"Kami mendukung pemberian gelar kepada tokoh seperti Gus Dur dan Marsinah, tetapi tidak kepada Soeharto. Itu bertentangan dengan nilai perjuangan rakyat pada 1998," ujar Guntur dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2025). Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap korban kekerasan dan pelanggaran HAM masa lalu harus tetap dijaga sebagai bagian dari tanggung jawab sejarah bangsa.
Guntur mempertanyakan bagaimana mungkin figur yang pernah digulingkan rakyat justru kini disebut sebagai pahlawan. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi mengaburkan rekam jejak sejarah dan melukai perasaan para korban rezim Orde Baru. "Bagaimana mungkin pelaku dan korban ditempatkan sejajar sebagai pahlawan? Ini bukan soal politik, tapi soal moral dan keadilan sejarah," tegasnya.
Menurut Guntur, pemerintah seharusnya menuntaskan tanggung jawab hukum dan moral terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengingatkan, negara mestinya menagih ganti rugi kepada keluarga Soeharto sebagaimana keputusan pengadilan, bukan malah memberikan gelar kehormatan yang disertai tunjangan tahunan. "Negara harus berpihak pada kebenaran dan korban, bukan melupakan sejarah," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025). Prosesi dimulai dengan pengumandangan lagu "Indonesia Raya" dan mengheningkan cipta, diikuti penyerahan gelar secara simbolis kepada ahli waris masing-masing tokoh. Salah satu penerimanya adalah putri sulung Soeharto, Tutut Soeharto.
Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa gelar diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa luar biasa dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Selain Soeharto, sejumlah tokoh seperti Abdurrahman Wahid, Mochtar Kusumaatmaja, dan Sarwo Edhie Wibowo juga menerima penghargaan serupa. Pemerintah berharap, penganugerahan ini menjadi momentum untuk memperkuat rasa kebangsaan dan menghargai jasa para tokoh bangsa dari berbagai latar belakang perjuangan.
_____________
liputansembilan